SOLOPOS.COM - Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi (tengah),Kasat Reskrim AKP Lanang Teguh Pambudi (kanan), dan Kasi Humas AKP Suwarso (kiri) menunjukkan barang bukti berupa pakaian di Mapolres, Kamis (27/1/2022). (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SRAGEN — Tersangka pelaku begal payudara di Sragen yang berinisial FP, 25, terancam hukuman sembilan tahun penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 KUHP.

Isi Pasal 289 berbunyi “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun”.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ada dugaan pelaku mengalami depresi. Hal ini terlihat jawaban pelaku saat diinterogasi warga yang menangkapnya. Polisi akan menggandeng psikiater untuk memeriksa kesehatan mental pelaku.

Demikian disampaikan Kapolores Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, di mapolres pada Kamis (27/1/2022), dalam jumpa pers kasus begal payudara yang viral. Sebelumnya, Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso, menjelaskan pelaku yang ditangkap merupakan anak di bawah umur. Namun, tersangka bukan di bawah umur. FP merupakan warga Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen.

Baca Juga: Bukan Di Bawah Umur, Polisi Ungkap Fakta Baru Begal Payudara Sragen

Kapolres meminta warga yang jadi korban tindak pencabulan untuk tidak takut melapor ke polisi. Korban diminta untuk memotret pelaku dan kendaraan pelaku sebagai bukti yang memudahkan polisi mengungkap kasus tersebut.

“Untuk mencegah kejadian serupa kami mengimbau masyarakat khususnya perempuan untuk berhati-hati dalam melaksanakan perjalanan. Usahakan untuk selalu waspada. Namun Sragen dalam kondisi aman dan pelaku diamankan akan diproses lebih lanjut,” paparnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Lanang Teguh Pambudi, saat beraksi, FP melakukan aksi cabulnya secara spontan. Begitu melihat korban, timbul pikiran untuk mencabuli korban. Pelaku kemudian menyusul korban dengan sepeda motor lalu memepet korban kemudian melakukan pelecehan seksual.

Baca Juga: Ini Ciri-Ciri Terduga Pelaku Begal Payudara di 2 Lokasi Sragen

“Kami observasi karena ada informasi dari warga ketika ditangkap warga pertama kali enggak jelas jawabannya. Setelah kami melakukan pemeriksaan ada riwayat depresi,” ungkapnya.

Seperti diberitakan, pelaku mengaku melakukan aksi begal payudara pada Minggu (23/1/2022). Sejauh ini korbannya dua wanita yakni berinisial MF, 32; serta AA, 17 atau masih di bawah umur.

“Peristiwa diketahui melalui media sosial ada pelecehan seksual oleh tersangka pada Minggu pukul 11.00 WIB di bawah jembatan tol Dukuh Karangtengah, Desa Sidoharjo, Kecamatan Sidoharjo,” kata Kapolres.

Baca Juga: Korban Begal Payudara di 2 Lokasi Sragen Bertambah, Ada 3 Orang Curhat

Selain itu, lanjut dia, AA juga mendapatkan pelecehan seksual oleh FP di depan SPBU Bantar, Sragen, pukul 13.00 WIB. Kemudian korban mengadukan kejadian tersebut melalui media sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya