SOLOPOS.COM - Polres Sukoharjo melaksanakan ungkap kasus aborsi yang bayinya dibuang di area persawahan di daerah Desa Dalangan, Tawangsari, Sukoharjo, Jumat (3/3/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Kedua pelaku aborsi yang bayinya dibuang di persawahan Desa Dalangan, Tawangsari, Sukoharjo, diketahui berstatus mahasiswa. Keduanya merupakan mahasiswa aktif di universitas swasta di Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, melalui Kasatreskrim, AKP Teguh Prasetyo, pada Jumat (3/3/2023) mengatakan kedua tersangka itu yakni ARH, 24 laki-laki asal Dalangan, Tawangsari, Sukoharjo dan EFA, 23, perempuan asal Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimatan Timur. Keduanya merupakan pasangan tidak resmi dan masih berstatus sebagai mahasiswa aktif.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Sebagai informasi, sedikitnya dua kasus aborsi  diungkap Polres Sukoharjo dalam sepekan. Ada empat orang atau dua pasangan yang ditetapkan sebagai tersangka dan semuanya merupakan mahasiswa aktif. Modusnya pun sama, mereka menggugurkan kandungan dengan meminum obat yang sama.

Kasus aborsi di Tawangsari ini terungkap saat polisi mengusut kasus aborsi lainnya yang diawali penemuan jenazah bayi yang di kubur di Gang Talok No. 03 RT 006/RW 007, Dukuh Tangkil Baru, Desa Sanggrahan, Grogol, Selasa (2/3/2023). Saat menelusuri bidan, puskesmas, dan rumah sakit untuk mengungkap kasus tersebut, polisi justru menemukan kasus aborsi lain, yakni yang di Tawangsari, Kamis (2/3/2023).

Polisi mendapatkan laporan adanya perempuan melahirkan hasil hubungan tak resmi di Puskesmas Pabelan. Setelah diselidiki akhirnya ditemukan ARH dan EFA sebagai pemilik bayi. Tawangsari merupakan lokasi pembuangan bayi hasil aborsi dengan cara dikubur oleh tersangka ARH.

EFA melahirkan paksa janinnya di tempat indekos di Dukuh Gatak, Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar pada Minggu (26/2/2023) sekitar pukul 19.00 WIB setelah meminum obat penggugur kandungan.

“Setelah meminum obat itu, pada Senin (27/2/2023) sekira pukul 07.00 WIB EFA melahirkan janin yang berusia 5 bulan tersebut di kamar mandi di indekosnya,” jelas Kasatreskrim.

Pada pukul 08.30 WIB, ARH mengantar EFA yang kondisinya lemas ke Puskesmas Pabelan. Perawat lantas membersihkan sisa tali pusar sang jabang bayi. EFA harus menjalani rawat inap, namun karena Puskesmas Pabelan tak melayani rawat inap maka ia dirujuk ke Puskesmas Kartasura sekitar pukul 11.30 WIB.

Pada pukul 17.00 WIB, EFA diperbolehkan pulang dan kedua pelaku balik tempat indekos untuk beristirahat. ARH kemudian berinisiatif untuk membungkus janin itu dengan kain mori sebelum menguburnya. Namun karena tidak tahu di mana membeli kain mori, ia lantas membeli kaus oblong berwarna putih sebagai gantinya. Klik di sini untuk berita lengkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya