SOLOPOS.COM - Ilustrasi Salat Berjamaah di Masjid. (Reuters/Abdullah Rashid)

Solopos.com, BOYOLALI -- Pemkab Boyolali tidak menetapkan kebijakan khusus terkait pelaksanaan Salat Idulfitri pada Lebaran 2020 akhir pekan ini.

Sekretaris Daerah atau Sekda Boyolali, Masruri, mengatakan pelaksanaan Salat Idul Fitri di Kabupaten Boyolali menyesuaikan Fatwa Majelis Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

"[Pemkab] Kan tidak bisa memaksa, jadi kami seauaikan saja dengan anjuran MUI. Kalau di Boyolali kota Insyaallah tidak [melaksanakan salat Id berjamaah]. Pemda juga jelas tidak mengadakan. Untuk desa-desa daerah barat mungkin ada," kata dia kepada wartawan, Selasa (19/5/2020).

Jika mengacu Fatwa MUI No 28/2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19, Salat Idulfitri di Boyolali boleh dilaksanakan berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain.

Pria Lansia Masaran Sragen Dilaporkan Hilang, SAR Gabungan Susur Sungai

Hal itu berlaku bagi umat Islam di kawasan yang sudah terkendali penuluran virus coronanya pada 1 Syawal 1441 H. Salah satunya ditandai dengan angka penularan Covid-19 yang menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial sehingga memungkinkan terjadinya kerumunan.

Kebijakan itu juga berdasarkan pendapat ahli yang kredibel dan amanah. Selain itu juga bagi warga di kawasan terkendali atau kawasan bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan.

Kawasan itu di antaranya perdesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang.

Bukan Di Kantor Pos, Ini Lokasi Penyaluran BST Kemensos Rp600.000 Untuk Warga Sukoharjo

Salat Idulfitri di Boyolali juga boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid). Hal ini terutama di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

Protokol Kesehatan

Pelaksanaan Salat Idulfitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19. Di antaranya dengan memperpendek bacaan salat dan khotbah.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Boyolali, Fahrudin, mengatakan terkait pelaksanaan Salat Idulfitri, Kantor Kementerian Agama mengikuti SE Menteri Agama No 6/2020. SE itu tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H Di Tengah Pandemi Wabah Covid-19.

Seratusan Pengunjung Mal di Soloraya Ngeyel Tak Pakai Masker, Pilih Beli Masker atau Pulang!

"Jadi Kemenag [Kantor Kementerian Agama] mengikuti Surat Edaran Menteri Agama, imbauan beribadah di rumah," kata dia saat dihubungi Solopos.com, Selasa.

Pada SE Menteri Agama tersebut disebutkan pelaksanaan Salat Idulfitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan. Untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya