SOLOPOS.COM - Ilustrasi uji kompetensi dalam rangka lelang jabatan. (JIBI/Solopos/Antara/Zabur Karuru)

Selain berencana menggelar dua pemilihan kepala desa (Pilkades) tahun ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) akan menggelar seleksi perangkat desa tahap kedua

Harianjogja.com, SLEMAN- Selain berencana menggelar dua pemilihan kepala desa (Pilkades) tahun ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) akan menggelar seleksi perangkat desa tahap kedua.

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

Pelaksanaan kedua kegiatar tersebut masih menunggu perubahan peraturan daerah. Baik Perda No.16/2016 terkait Tata Cara Pengisian Perangkat Desa maupun Perda No.5/2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Kabid Pengembangan Kelembagaan Aparat Desa DPMD Sleman Lasiman menjelaskan, pelaksanakan Pilkades untuk dua desa yakni Pemdes Sidokarto (Godean) dan Pakembinangun (Pakem) tetap direncanakan tahun ini. “Kami masih  menunggu perubahan Perda no 5 tahun 2015,” katanya, Senin (21/8/2017).

Revisi kedua Perda tersebut segera dibahas oleh DPRD Sleman. Meski ada rencana revisi Perda namun hal itu tidak akan mengganggu proses pelaksanaan Pilkades maupun rencana seleksi perangkat desa tahap kedua.

Menurutnya, perubahan aturan pelaksanaan Pilkades tersebut tidak banyak berubah. Pemilihan kades tetap digelar secara langsung, dan bukan diseleksi laiknya perangkat desa dan dukuh. Revisi Perda hanya pada aturan yang memberikan kesempatan yang lebih luas kepada warga untuk mencalonkan diri sebagai Kades. Tidak terbatas sebagai warga desa tersebut atau warga Sleman saja. Warga luar daerah juga bisa ikut mencalonkan diri.

“Calon Kades tidak harus berdomisili atau ber-KTP di wilayah desa setempat. Semua warga negara Indonesia bisa mendaftar atau menjadi calon Kades,” katanya.

Aturan tersebut merupakan konsekuensi dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan calon kepala desa dan perangkat desa.Seluruh warga negara Indonesia dari manapun dapat mendaftarkan atau mengikuti seleksi dan mengisi perangkat di desa. “Kalau Perda 16/2016 terkait pengisian perangkat desa sudah mengadopsi keputusan MK ini,” katanya.

Perubahan untuk Perda 16/2016 ditekankan pada beberapa hal. Seperti tata cara musyawarah desa (musdes) ataupun musyawarah dusun (musdus). Dia optimistis, revisi kedua Perda tersebut akan selesai sebelum jadwal pelaksaan kedua kegiatan itu. Sebab proses revisi Perda tersebut direncanakan selesai sebelum pelaksanaan seleksi tahap kedua digelar.

Menurut rencana, pasa tahap kedua seleksi perangkat desa hanya sekitar 22 lowongan. Terdiri dari Sekretaris Desa 2 orang, Dukuh (17 orang), Kaur Keuangan  dan  Kasi Pemerintahan masing-masing satu orang. Masih ada dua lowongan hasil penundaan seleksi tahap pertama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya