SOLOPOS.COM - ilustrasi. (dok Solopos)

ilustrasi. (dok Solopos)

Semarang (Solopos.com)–Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pelaksanaan Pilkada ulang Kabupaten Pati 2011 tak ada batasan waktu sampai kapan harus dilaksanakan.

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

Menurut anggota KPU I Gusti Putu Artha, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tak memberikan batasan waktu kapan Pilkada ulang Pati harus dilaksanakan.

”Pelaksanaan Pilkada ulang Pati tergantung kesiapan anggaran dana dari pemerintah kebupatan (Pemkab) Pati,” katanya kepada wartawan di sela seminar nasional Pilkada Pati, Mengapa Jadi Begini ? yang digelar Kelompok Diskusi Wartawan (KDW) Jateng di Hotel Dafam, Kota Semarang, Selasa (20/9/2011).

Bila Pemkab Pati sudah ada dana, sambung dia, KPUD Pati bisa menggelar tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang, tanpa harus menunggu petunjuk teknis dari KPU.

Lebih lanjut, Putu menyatakan, sebenarnya Pemkab Pati sudah ada dana hibah Pilkada senilai Rp 9 miliar, namun belum dapat digunakan karena harus mendapatkan persetujuan dari DPRD.

”Berharap KPUD Pati, DPRD dan Pemkab Pati duduk melakukan revisi ulang mengubah nomenklatur dana hibah Rp 9 miliar agar bisa digunakan untuk menggelar Pilada ulang,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan Pilkada ulang Pati, sambung Putu, nantinya tak ada masa kampanye. KPUD Pati hanya melakukan verifikasi ulang salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pati, Imam Suroso-Sujoko.

Sedang untuk lima pasangan calon bupati dan wakil bupati lainnya tak dilakukan verifikasi ulang, sehingga tak boleh ada perubahan atau mengganti calon.

”Bila hasil verifikasi ulang terhadap Imam Suroso-Sujoko memenuhi syarat, peserta Pilkada ulang Pati diikuti enam pasangan calon, tapi jika pasangan calon itu tak memenuhi syarat maka ikut Pilkada ulang hanya lima pasangan calon,” paparnya.

Sementara Asisten Pemerintahan Pemprov Jateng, Siswo Laksono menyatakan terkait pencairan anggaran dana untuk pelaksanaan Pilkada ulang Pati nantinya akan ditujuk pejabat sementara (Pjs) bupati.

”Ini karena Bupati Pati Tasiman pada 27 September 2011 sudah berakhir masa jabatan, semula akan ditunjuk pelaksana harian (Plh) bupati, tapi karena Plh tak memiliki kewenangan membahas anggaran kemudian ditunjuk Pjs Bupati Pati,” jelas dia.

(oto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya