SOLOPOS.COM - Widodo (Dok.SOLOPOS)

Widodo (Dok.SOLOPOS)

Wonogiri (Solopos.com)–Pelaksanaan Jaminan Persalinan (Jampersal) di Wonogiri yang mulai diterapkan sejak Januari 2011 masih terkendala. Salah satunya adalah penetapan biaya yang terganjal Perda lama.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Seperti penetapan biaya yang disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) No 12/2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan yang terlalu rendah yakni Rp 121.000. Padahal pemerintah pusat telah menetapkan Rp 350.000 untuk pertolongan persalinan.

Hal itu tidak menjadi masalah untuk Rumah Sakit (RS) swasta atau bidan swasta, tetapi tidak berlaku untuk RS negeri, karena harus sesuai dengan Perda yang telah ditetapkan. Itu diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Wonogiri, Widodo, saat ditemui wartawan seusai peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) di Kantor DKK, Selasa (29/11/2011).

Ia menambahkan sebenarnya Perda itu sudah tidak sesuai dengan keadaan saat ini, dan ia telah mengajukan dalam Rapat Paripurna beberapa waktu lalu.

“Jumlah biaya untuk bidan di Puskesmas dalam Perda yang berjumlah Rp 121.000 sangat kecil. Padahal, jumlah itu tidak semua diterimakan. Hanya 40% yang diterimakan ke Bidan dan jumlah itu sangat minim. Maka, kami ingin mengajukan revisi Perda agar sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat yakni Rp 350.000,” jelasnya.

(aak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya