SOLOPOS.COM - Petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dari KPU Grobogan sedang melaksanakan coklit di lingkungan Jajar, Kelurahan/Kecamatan Purwodadi, beberapa waktu lalu. (Solopos.com-Arif Fajar Setiadi)

Solopos.com, PURWODADI--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan melakukan monitoring pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Hal ini untuk mengetahui tentang progres pelaksanaan coklit di 19 kecamatan di Kabupaten Grobogan.

“Jadi monitoring yang dilaksanakan secara virtual ini, untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan coklit oleh 2.971 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih [PPDP],” jelas Komisioner KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin), Muhammad Machruz, Sabtu (25/7/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Berdasar informasi dari PPDP di 19 kecamatan, hingga Jumat (24/7/2020), pelaksanaan coklit selama 10 hari sudah menjangkau 540.159 pemilih. Jumlah tersebut sekitar 46,59 persen dari jumlah pemilih pada form AKWK sebanyak 1.150.678 orang.

Mau Naik Gunung Lawu? Ingat Jangan Melakukan Lima Hal Ini

“Capaian tertinggi ada di Kecamatan Geyer yang mencapai 41.415 pemilih yang sudah dicoklit atau 75,60 persen dari data pemilih form model AKWK sebanyak 53.776 orang,” kata Machruz melalui pesan WhatsApp kepada Solopos.com.

Menurut Machruz, data pemilih keseluruhan sesuai form model AKWK sebanyak 1.150.678 orang bisa berubah setelah dilakukan coklit. Hal ini bisa saja karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, bisa juga ditemukan pemilih baru.

Saat monitoring secara virtual disampaikan juga kendala-kendala yang ditemui PPDP di lapangan. Namun kendala dari PPDP tersebut bisa diselesaikan setelah koordinasi dengan PPS dan PPK.

Update Covid-19 Grobogan: Ada 3 Kasus Baru, 2 Pasien Sembuh

Beberapa kendala tersebut lanjut Machruz, di antaranya  adanya pemilih yang belum terdaftar pada form model AKWK tapi sudah memenuhi syarat. Penyelesainnya dimasukkan pada kategori pemilih baru dan masuk di form model AAKWK.

 

Jaga Kerahasiaan

Ada juga pemilih yang data pada form model AKWK dan KTP elektroniknya berbeda. Menurut Machruz, untuk kendala seperti ini PPDP akan langsung menyesuakan data di form model AKWK seperti data di KTP.

“KPU juga mengimbau kepada teman-teman PPDP, PPS, dan PPK untuk  selalu menjaga kerahasiaan data pribadi yang ada pada form AKWK. Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU No. 335 Tahun 2020,” imbuh Machruz.

Menkes Terawan Berkantor di Semarang, Bantu Atasi Corona di Jateng

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan coklit dimulai 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. KPU Grobogan mengerahkan 2.971 petugas pemutakhiran data pemilih untuk melaksakanan coklit di 19 kecamatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya