SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Remaja di Wonogiri menjadi empuk para pengedar obat keras yang masuk daftar G alias dilarang dijual bebas. Polisi mengimbau remaja tak tergiur dengan bujuk rayu orang tak dikenal yang menawarkan obat tertentu.

Selama enam bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri telah mengungkap empat kasus peredaran obat keras ilegal dan menangkap lima tersangka. Para tersangka merupakan pengedar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ironisnya, seluruh tersangka mengedarkan obat yang menimbulkan efek halusinasi itu kepada para remaja. Dua tersangka terakhir yang ditangkap polisi, yakni pengedar asal Karangmalang, Sragen, AF, 23, (ditangkap pada 25 Juni), dan Riyan Bagus Aji Pangestu, 22, warga Badran RT 002/RW 004, Kedungwinong, Nguter, Sukoharjo, yang ditangkap pada Juli ini.

Polisi masih mengembangkan kasus AF sehingga namanya belum dapat dipublikasikan. AF sudah setengah tahun mengedarkan obat keras di Kota Sukses, sementara polisi masih mengorek informasi lebih detail terkait peran Riyan.

Kasatresnarkoba Polres Wonogiri, AKP Suharjo, saat dimintai konfirmasi Solopos.com, Minggu (14/7/2019), menyampaikan AF ditangkap saat berada Keblokan RT 004/RW 009, Sendang Ijo, Selogiri, Wonogiri. Polisi menangkapnya setelah mendapatkan informasi AF kerap bertransaksi dengan pelajar dan pengamen jalanan.

Aparat menjeratnya dengan Pasal 197 subsider Pasal 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan. Polisi menyita barang bukti berupa 10 plastik klip yang setiap satu plastik berisi 10 butir obat daftar G. Totalnya 100 butir obat.

Selain itu satu unit sepeda motor matik yang digunakan AF sebagai sarana mengedarkan obat, satu unit telepon seluler (ponsel) yang digunakan untuk berkomunikasi dengan calon pembeli dan pengedar di atasnya, dan satu kartu anjungan tunai mandiri (ATM) juga disita. AF ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“AF mendapatkan obat daftar G dari pengedar di luar Wonogiri. Kami akan berkoordinasi dengan Polres setempat. Sedangkan Riyan ditangkap atas pengembangan kasus yang kami ungkap 10 Juni lalu. Dia melarikan diri saat kami menggerebeknya. Yang tertangkap hanya teman Riyan waktu itu, Dany Setyo Guntur,” kata Suharjo mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Uri Nartanti Istiwidayati saat dihubungi Solopos.com.

Dia menjelaskan AF merupakan pengedar yang memiliki pasar khusus Wonogiri. Sasarannya pelajar dan para pengamen jalanan. Menurut Suharjo, warga harus turut andil mencegah peredaran obat keras tersebut, misalnya dengan mengawasi dan mengontrol anak lebih ketat.

Sudah banyak remaja di Wonogiri yang kecanduan obat keras. Para pengonsumsinya mengatakan dalam jangka pendek obat itu bisa menimbulkan efek halusinasi.

“Pemakaian tanpa petunjuk dokter dalam jangka panjang dapat merusak saraf. Generasi penerus bangsa pun bisa rusak. Oleh karena itu, peredaran legal obat tersebut tidak sembarangan,” imbuh Suharjo.

Dua kasus lain yang diungkap polisi, meliputi kasus peredaran obat daftar G dengan tersangka Pandu Suryatmojo, 27, warga Lingkungan Gerdu RT 001/RW 005, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri. Seperti tersangka lain, pemuda yang ditangkap 26 April lalu itu mengedarkan obat keras kepada para remaja Wonogiri.

Satu kasus lainnya, yakni kasus peredaran obat daftar G dengan tersangka HS, 16, pelajar kelas XI SMK di Wonogiri. Dia ditangkap 9 Februari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya