SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Medan–MM, seorang pelajar putri berusia 14 tahun, membuat laporan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumatera Utara (Sumut), Rabu (30/6) sore. MM yang masih duduk di kelas 2 SMP mengaku menjadi korban perkosaan seorang bintara tinggi Polri yang bertugas di Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumut.

Saat membuat laporan pengaduan yang didampingi kedua orangnya, MM menyatakan dia diperkosa Aiptu D, anggota polisi yang masih aktif bertugas di Polsek Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan. Kasus tersebut terjadi pada Minggu 25 April 2010 di salah satu kamar hotel di Rantau Prapat, sekitar 60 kilometer dari rumah korban yang berada di Kota Pinang, atau 288 kilometer dari Medan, ibukota Sumut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Peristiwa itu terjadi setelah korban dibujuk oleh Hotma Napitupulu, seorang wanita yang berprofesi sebagai guru honor di SD Inpres di Kota Pinang, dengan alasan akan merayakan ulang tahun korban. Tiba di kamar hotel, pelaku langsung memeluk korban.

MM mengatakan kedua tangannya diikat karena melepaskan diri. Usai melakukan perkosaan itu, pelaku memberi korban Rp 100 ribu. Sedangkan Hotma Napitupulu yang diduga sebagai mucikari mendapat imbalan Rp 900 ribu.

“Saya juga diancam kalau berani cerita sama keluarga. Karena itu saya ketakutan,” kata korban saat membuat laporan di Kantor KPAID Sumut, Jl Perintis Kemerdekaan, Medan.

Ibu korban, Rumina Panjaitan mengatakan, pihak keluarga telah membuat pengaduan ke Polsek Kota Pinang atas kasus pemerkosaan yang dialami korban, namun pihak kepolisian tidak melakukan proses hukum. Sang oknum polisi hanya ditahan selama dua hari, setelah itu dilepaskan, sementara oknum guru juga belum diproses secara hukum.

Berkenaan dengan masalah ini, Ketua KPAID Sumut Zahrin Piliang mengatakan, oknum polisi dan guru honor yang melakukan pemerkosaan harus segera ditangkap. Perbuatan kedua pelaku telah melanggar Pasal 81 dan 82 UU Nomor23 tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 16 tahun.

“KPAID Sumut akan menyurati Kapolda Sumatera Utara untuk memecat anggotanya yang melakukan pemerkosaan anak di bawah umur,” tegas Piliang.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya