SOLOPOS.COM - Ilustrasi Kekerasan Seksual (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, BOYOLALI – Seorang pelajar SMA berinisial BSP, 19, asal Andong, Boyolali mencabuli teman sekolahnya, IFB, 16. Akibatnya, kini BSP ditahan di Polres Boyolali.

Kapolres Boyolali AKBP Rachmad Nur Hidayat, mengungkapkan, aksi pencabulan itu dilakukan BSP sejak Agustus 2019.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pelecehan seksual itu kali pertama dilakukan BSP kepada IFB sepulang sekolah di halaman salah satu SD.

“Tersangka dan korban ini sama-sama satu kelas di sekolah yang sama di daerah Kecamatan Andong. Mereka pertama kali melakukan perbuatan hubungan badan di salah satu halaman SD yang sepi,” kata AKBP Rachmad Nur Hidayat dalam jumpa pers, Kamis (23/1/2020).

Gejala dan Pencegahan Virus Corona

Pelaku merasa ketagihan dan kerap melakukan perbuatan tersebut kepada korban hampir 20 kali.

Bahkan pelaku tak segan-segan mengancam korban jika menolak melakukan hubungan layaknya suami istri.

Mulai Juli 2020, Beli Epiji 3 Kg Pakai Aplikasi Scan Barcode

“Saat korban menolak, pelaku mengancam akan menyebarluaskan video dan foto korban dalam kondisi telanjang. Tersangka kerap sekali meminta foto korban dalam kondisi telanjang,” kata dia.

Driver Ojol Cantik Ini Melawan saat Dipepet Penumpang Laki-laki nakal

Tak cukup disitu saja, pelaku juga tak segan memukuli korban jika menolak untuk diajak berhubungan badan. Korban sempat mengalami luka di wajah sebelah kiri.

Tips Agar Tak Mendengkur saat Tidur

Hingga akhirnya, keluarga mengetahui kondisi korban yang berlanjut melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Andong.

Mahasiswi Cantik UNS Solo Sukses Jualan Sari Lemon Beromzet Ratusan Juta

“Tak lama kemudian tersangka ditangkap dan kini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, pakaian seragam milik korban, pakaian dalam milik korban, sebuah ponsel dan sepeda motor milik tersangka,” tambah AKBP Rachmad Nur Hidayat.

Biar Bisa Capai Orgasme, Ini Cara Stimulasi Payudara Wanita

BSP yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 81 atau 82, Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan atas Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

27 Tahun Mengurung Diri di Rumah, Perempuan Ini Ditemukan Seperti Genderuwo

Adapun ancaman hukuman paling singkat selama lima tahun dan maksimal 15 tahun. Serta denda hingga Rp5 miliar.

Merinding! Cerita Driver Ojol Antar Makanan ke TPU Purwoloyo Solo

“Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda maksimal sebesar Rp5 miliar,” tegas AKBP Rachmad Nur Hidayat.

Lowongan Kerja Terbaru, Klik di Sini!

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya