SOLOPOS.COM - Ilustrasi Kekerasan Seksual (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, BOYOLALI – BSP, 19, pelajar Boyolali yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap teman sekolahnya menyesali perbuatannya.

Dia mengaku memukuli korban, IFB, 16, lantaran merasa cemburu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

BSP mengaku menyesal telah menodai dan menganiaya IFB. Dia memukuli IFB lantaran sempat menolak saat diajak berhubungan badan.

Dia juga mengaku pernah memukuli IFB karena cemburu.

Ekspedisi Mudik 2024

Gejala dan Pencegahan Virus Corona

“Saya memukul karena cemburu terhadap korban yang dekat dengan teman lainnya. Saya juga kerap memaksa korban jika menolak diajak berhubungan badan. Saya kini menyesal dan harus mempertanggung jawabkan perbuatan saya,” kata BSP dalam jumpa pers di Polres Boyolali, Kamis (23/1/2020).

Tips Agar Tak Mendengkur saat Tidur

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, pelecehan seksual yang dilakukan BSP terhadap IFB terjadi sejak Agustus 2019 lalu. BSP diperkirakan mencabuli IFB sekitar 20 kali.

Mulai Juli 2020, Beli Elpiji 3 Kg Pakai Aplikasi Scan Barcode

Pelecehan seksual itu kali pertama dilakukan BSP kepada IFB sepulang sekolah di halaman salah satu SD.

Driver Ojol Cantik Ini Melawan saat Dipepet Penumpang Laki-laki Nakal

“Tersangka dan korban ini sama-sama satu kelas di sekolah yang sama di daerah Kecamatan Andong. Mereka pertama kali melakukan perbuatan hubungan badan di salah satu halaman SD yang sepi,” kata AKBP Rachmad Nur Hidayat.

Mahasiswi Cantik UNS Solo Sukses Jualan Sari Lemon Beromzet Ratusan Juta

Sejak saat itu, BSP ketagihan dan kerap meminta jatah berhubungan badan kepada IFB dengan berbagai ancaman jika tidak dipenuhi.

Biar Bisa Capai Orgasme, Ini Cara Stimulasi Payudara Wanita

BSP bahkan sering meminta IFB mengirimkan foto telanjang kepadanya.

27 Tahun Mengurung Diri di Rumah, Perempuan Ini Ditemukan Mirip Genderuwo

Akibat perbuatannya, BSP ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.

Merinding! Cerita Driver Ojol Antar Makanan ke TPU Purwoloyo Solo

Dia terancam hukuman paling singkat selama lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

Lowongan Kerja Terbaru, Klik di Sini!

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya