Temanggung [SPFM], Pemerintah Kabupaten Temanggung mewajibkan semua warung internet di wilayah itu agar menolak pelajar yang masih mengenakan seragam saat masih jam sekolah. Aturan tersebut, menurut Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika—Dishubkominfo Temanggung Choiril Mahfud, tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2011.
Choiril, Jumat (29/6) mengungkapkan, aturan itu sudah diterbitkan pada 30 Juni 2011 lalu. Dia menjelaskan, peraturan bupati maupun perda warnet yang akan terbit mengatur antara lain bilik-bilik warnet, harus dibuat lebih rendah hingga bagian kepala konsumennya terlihat. Hal ini memudahkan operator memantau kegiatan konsumen di dalam bilik warnet supaya tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain. [miol/ary]
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda