SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis)

Pelabuhan Tanjung Emas Semarang tak beraktivitas sejak Kamis (19/11/2015).

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan PT Pelindo III Cabang Tanjung Emas Semarang belum mengajukan surat izin usaha perusahaan bongkar muat ke pemerintah provinsi setempat.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

“Saya sudah cek BPMD [Badan Penanaman Modal Daerah], izin [PT Pelindo III] ke pemprov belum ada,”kata Ganjar saat dikonfirmasi melalui telepon dari Semarang, Selasa (24/11/2015).

Menurut Ganjar, PT Pelindo III Cabang Pelabuhan Tanjung Emas Semarang wajib memiliki SIU-PBM sebelum melakukan aktivitas sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2014.

“PT Pelindo III tidak perlu surat-suratan, langsung telepon kan bisa, yang ada sifatnya baru teknis,” ujarnya.

Pernyataan Ganjar tersebut bertolak belakang dengan apa yang disampaikan Kepala Humas Pelindo III Edi Priyanto yang mengaku sudah mengurus SIU-PBM sebagaimana yang diwajibkan oleh Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Emas.

Kepala KSOP Tanjung Emas Marwansyah yang ditemui usai mengikuti rapat tertutup di kantor Gubernur Jateng menjelaskan bahwa pada 28 Juli 2015 pihaknya sudah memperingatkan PT Pelindo III agar mengurus SIU-PBM sebagai dasar aktivitas bongkar muat.

Menurut dia, PT Pelindo III Cabang Tanjung Emas diberi waktu dua bulan untuk mengurus perizinan, namun karena belum terpenuhi, maka mendapat perpanjangan waktu selama sepuluh hari per 19 Oktober 2015.

“Semua ada aturannya dan harus ada izinnya termasuk bongkar muat, saat ini pelabuhan memang sudah jalan lagi tapi harus segera urus izin, jika tidak mau silakan gugat aturannya,” katanya.

Kendati demikian, Marwansyah mengakui jika PT Pelindo III Cabang Pelabuhan Tanjung Emas sudah mengajukan permohonan rekomendasi izin, namun karena persoalan administrasi maka Pemprov Jateng belum memberikan izin.

“Izin belum diberikan karena PT Pelindo III belum melengkapi persyaratan yakni akta pendirian,” ujarnya.

Seperti diwartakan, sejak hari Kamis (19/11/2015) lalu, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Emas menghentikan aktivitas bongkar muat yang dilakukan oleh Pelindo III Cabang Tanjung Emas dan akibat penghentian tersebut, potensi kerugian yang dialami oleh Pelindo III mencapai miliaran rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya