SOLOPOS.COM - Ilustrasi pekerja asing (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, BANTUL- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan memberlakukan pungutan retribusi kepada perusahaan di daerah ini yang mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing (WNA).

Kepala Bidang Penagihan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bantul, Trisna Manurung mengatakan rancangan peraturan daerah (raperda) untuk kebijakan tersebut masih dalam pembahasan di Badan Legislasi (Banleg) DPRD Bantul.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Menurut dia, raperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing tersebut merupakan aturan baru yang diusulkan eksekutif yakni DPPKAD dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul ke dalam program legislasi daerah 2013.

“Ini sesuai dengan edaran SK pemerintah yang menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing,” katanya/Minggu (13/10/2013).

Ia mengatakan, besaran pungutan retribusi dalam draft raperda tersebut akan mempertimbangkan berapa lama tenaga kerja asing tersebut bekerja termasuk dalam sektor apa perusahaan itu bergerak dalam usahanya.

“Di beberapa daerah pungutan retribusi ini juga sudah diberlakukan, dan tentunya setiap daerah mempunyai potensi pendapatan dari perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing berbeda-beda,” katanya.

Namun demikian, ketika ditanya potensi pendapatan daerah di Bantul dari sektor ini, pihaknya belum dapat memastikan karena data perusahaan di daerah ini yang mempekerjakan tenaga asing terdapat di Disnakertrans.

“Saya kira di Bantul potensinya kecil tidak seperti di kota di Jawa Timur yang terdapat sentra industri besar, namun meskipun begitu, diharapkan bisa mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak,” katanya.

Ia mengatakan, jika nantinya ditetapkan menjadi Perda, maka paling cepat pungutan retribusi akan diberlakukan mulai 2014 mendatang, karena setiap apapun pungutan harus mempunyai payung hukum yang sudah diberlakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya