SOLOPOS.COM - Personel Brimob Polda Metro Jaya mengevakuasi jenazah korban kebakaran pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang, Banten, Kamis (26/10/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Iqbal)

Polisi masih menyelidiki masalah di pabrik petasan di Kosambi, Tangerang, termasuk pekerja di bawah umur.

Solopos.com, JAKARTA — Polisi akan membuat keputusan terkait status hukum Indra Liyono, 40, pemilik pabrik kembang api yang terbakar pada Kamis (27/10/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis menyebutkan Indra telah diperiksa sekembali ke Indonesia. Sedangkan penetapan statusnya apakah dijadikan tersangka atau tidak akan diputuskan dalam waktu 1×24 jam sejak diperiksa di Mapolda Metro Jaya.

“Saya sudah perintahkan sama Dirkrimum [Kombes Pol Nico Afinta] segera memeriksa yang bersangkutan. Dia baru datang dari luar negeri semalam dan dalam waktu 1×24 jam kita bisa mengambil sikap. Mohon bersabar, nanti akan kita umumkan secara resmi terhadap pemeriksaan terhadap saksi,” katanya, Jumat (27/10/2017).

Sejauh ini, selain kurangnya jalur evakuasi di pabrik, perusahaan ini diduga juga mempekerjakan anak di bawah umur. Hal ini diketahui dari data yang dikeluarkan oleh Bidokkes Polda Metro Jaya.

Salah satu korban luka berjenis kelamin wanita yang saat ini dirawat di ruang ICU RSUD Tangerang bernama Siti Fatimah diketahui masih berusia 15 tahun.

Adapun jumlah korban yang masih menjalani perawatan hingga saat ini berjumlah 23 orang yang tersebar di 2 rumah sakit yakni RSUD Tangerang dan RSA Bunda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya