SOLOPOS.COM - Tim SAR melakukan pencarian korban perahu terbalik di Waduk Kedungombo wilayah Kemusu, Boyolali, Sabtu (15/5/2021). (Solopos/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, BOYOLALI – Pemilik warung apung di Waduk Kedungombo (WKO) Kecamatan Kemusu, Boyolali, Kardiyo, ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam tragedi perahu terbalik. Pria 52 tahun itu menjadi tersangka karena mempekerjakan anak di bawah umur yang tak lain adalah keponakannya berinisial G, 13, sebagai nahkoda perahu tersebut.

Saat peristiwa nahas itu terjadi, G diperintahkan pamannya untuk mengantarkan penumpang dari tepi waduk ke warung apung.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

"Keterangan yang berhasil kita terima dari saudara G, diperintahkan oleh pamannya (Kardiyo) untuk mengantarkan penumpang atau calon pelanggan warung dari daratan ke warung apung," terang Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond, seperti dilansir Detik.com, Selasa (18/5/2021).

Baca juga: ­ Perahu Terbalik di WKO Boyolali Mestinya Buat Angkut Pupuk & Pakan Ikan

Ekspedisi Mudik 2024

G diketahui telah setahun bekerja di sana dan mendapatkan upah Rp100.000/hari. Nahas pada Sabtu (15/5/2021),perahu yang dikemudikannya terbalik karena kelebihan muatan dan menyebabkan sembilan nyawa melayang.

Bocah 13 tahun itu pun ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi perahu terbalik di WKO Boyolali. Dia disangkakan dengan pasal 359 KUHP, yakni barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang. Adapun pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.”

Baca juga: 37 Desa Ditenggelamkan Demi Waduk Kedung Ombo

Dalam hukum pidana kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati atau kealpaan disebut culpa. Culpa adalah kesalahan pada umumnya yang mempunyai arti teknis, yaitu semacam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang berhati-hati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi.

Selain G, Kardiyo juga telah ditetapkan sebagai tersangka tragedi perahu terbalik di WKO Boyolali. Kardiyo disangkakan dengan pasal 76 I UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukumannya berupa penjara 10 tahun atau denda Rp200  juta.

Baca juga: Polisi Tegaskan Tak Ada Penumpang Selfie Sebelum Perahu Terbalik di WKO Boyolali

Para tersangka hingga saat ini belum ditahan. Penyidik rencananya akan memanggil G dan Kardiyo untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Kamis (20/5/2021).

"Dalam pemeriksaan nanti, tersangka 1 (G) akan didampingi oleh Bapas (Balai Pemasyarakatan), juga didampingi orang tuanya dan penasihat hukumnya," imbuh Morry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya