SOLOPOS.COM - Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

SOLO — Sejumlah kontraktor proyek pembangunan di Kota Solo terancam masuk blacklist (daftar hitam) jika tak merampungkan proyek sesuai jadwal. Tercatat, tujuh proyek pembangunan belum menunjukkan tanda-tanda rampung menjelang batas akhir pembangunan, 20 Desember 2012.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kalau menyalahi kesepakatan, kontraktor akan di-blacklist,” ujar Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, saat ditemui di Balaikota, Rabu (12/12/2012).

Ekspedisi Mudik 2024

Sebelumnya, tujuh proyek fisik yang terancam molor yakni Pasar Turisari, Pasar Depok, kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, koridor Jenderal Sudirman (Jensud), serta pembangunan tiga kantor kelurahan di Gandekan, Sumber dan Setabelan. Pembangunan di Pasar Turisari bahkan baru menyentuh atap gedung.

“Jika terbukti molor, kami jelas akan mengenakan denda. Pembangunan juga akan dihentikan sembari mencari kontraktor baru,” terangnya.

Mengenai kemungkinan perpanjangan waktu (adendum), Rudy sepakat dengan DPRD. Walikota menjelaskan, tujuh proyek yang tengah dibangun masuk dalam tahun anggaran 2012. “Kalau diperpanjang tahun depan jelas menyalahi aturan,” kata dia.

Pernyataan itu diperkuat Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto. Sekda menjelaskan batas pencairan dana tahun anggaran 2012 adalah 20 Desember. Artinya setelah tanggal itu, segala bentuk permohonan dana proyek tak bisa dicairkan. “Jadi proyek paling lambat rampung 19 Desember. Besoknya baru mengajukan berkas ke Bendahara Umum Daerah,” katanya.

Senada Rudy, Pemkot tak akan memberi toleransi waktu pembangunan proyek kepada kontraktor yang molor. Budi mengakui kontraktor bisa diberi adendum hingga 50 hari mengacu peraturan presiden (Perpres). Namun opsi tersebut tak bisa diakomodasi lantaran terbentur batas akhir pencairan dana.

“Kalau proyeknya multi years mungkin masih bisa bablas. Namun kalau tidak ya harus selesai tepat waktu. Risiko jika menyalahi ya pemutusan kontrak,” ucapnya.

Mengenai mekanisme jika terjadi pemutusan kontrak, Sekda menyebut Pemkot akan memutuskan pembangunan di penganggaran tahun berikutnya. “Pembangunan tetap berlanjut dengan menunjuk kontraktor baru.”

Sementara itu, Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Solo selaku leading sector pembangunan koridor Jensud optimistis penataan tahap I rampung sesuai jadwal. Kepala DTRK, Ahyani, mengatakan pembangunan koridor Jensud tahap I telah memasuki tahap akhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya