SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu BPJS (JIBI/Solopos/Dok.)

Total klaim santunan yang diberikan sebesar Rp98 juta.

Harianjogja.com, SLEMAN- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merespons cepat laporan dari RSUP Dr. Sarjito terkait dengan adanya pekerja bangunan yang meninggal saat bekerja di proyek. Total klaim santunan yang diberikan sebesar Rp98 juta.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Kami sudah lakukan investigasi kejadian tersebut. Kami pastikan perusahaan tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Jasa Konstruksi,” ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jogja Moch. Triyono, Senin (24/10/2016).

Proyek tersebut dikatakan Tri adalah proyek pembangunan gedung pusat jantung terpadu tahap III dengan nama perusahaan PT Waskita Karya (Persero). Pihaknya akan memberikan santunan kecelakaan kerja sebesar Rp98 juta. Terdiri dari santunan kematian 48 kali upah, biaya pemakaman Rp3 juta dan santunan berkala dibayar sekaligus Rp4,8 juta.

“Sesuai dengan ketentuan kami akan segera melakukan proses klaim jaminan kematian untuk ahli waris, minggu ini kita akan serahkan santunnya,” katanya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan, Perlindungan atas risiko pekerjaan memang sangat penting. Namun dia tetap berharap kejadian kecelakaan kerja bisa dihindari dengan menaati prosedur keselematan kerja yang berlaku agar tidak ada pekerja yang mengalami musibah.

Dia memastikan ahli waris yang bersangkutan akan menerima haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Klaim jaminan adalah hak pekerja yang mengalami musibah, BPJSTK hanya menunaikan tugas dan tanggung jawab dalam memenuhi hak peserta,” ungkap Agus.

Diuraikan Agus, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJSTK sangat penting dalam mengalihkan risiko kerja yang dapat menimpa siapa saja dan kapan saja. “Kami minta perusahaan untuk memperhatikan hak hak pekerjanya, sehingga ketika terjadi resiko sosial seperti kecelakaan kerja, pengusaha, pekerja dan ahli warisnya tidak terbebani biaya,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya