SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia meminta PT PLN (Persero) lebih bijak dalam mengatur keuangan untuk membayar kompensasi bagi konsumennya yang terdampak insiden pemadaman listrik pada Minggu (4/8/2019).

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menuturkan PLN memang memiliki persoalan dalam hal keuangan. Terlebih, PLN diminta mengompensasi dampak terjadinya pemadaman listrik di Jabodetabek, sebagian Jawa Barat dan sebagian Banten.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Kendati demikian, lanjutnya, persoalan keuangan ini harus disikapi dengan lebih bijak yakni dimulai dari efisiensi di segala proses produksi.

Menurutnya, opsi pemotongan upah merupakan pilihan terakhir dengan mengkomunikasikan terlebih dahulu dengan serikat pekerja. 

“Itu pun harus diutamakan pemotongan upah bagi pejabat-pejabat. Pekerja yang upahnya dekat-dekat dengan upah minimum tidak perlu dipotong. Besaran pemotongan upah saya kira maksimal 10%,” tuturnya, Rabu (7/8/2019).

Kebijakan pemotongan upah ini tak bisa diterapkan secara sepihak dan harus dapat dilakukan kesepakatan dengan serikat pekerja.

Apabila PLN tetap melakukan pemotongan upah tanpa mengkomunikasikan terlebih dahulu dengan serikat pekerja, maka serikat pekerja perusahaan dapat menggugat ke pengadilan hubungan industrial. 

“Ini enggak bisa sepihak karena memang harus dibicarakan dengan serikat pekerja. Kalau tidak ya melanggar,” tutur Timboel. 

Hingga saat ini, pihak Kementerian Ketenagakerjaan belum merespons dan berkomentar terkait dengan rencana pemotongan gaji karyawan PLN untuk mengurangi beban biaya kompensasi insiden blackout akhir pekan lalu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya