SOLOPOS.COM - Para pekerja dan pengusaha hiburan di Kabupaten Madiun menggunakan dandang sebagai properti unjuk rasa, Rabu (10/3/2021). (Abdul Jalil-Madiunpos.com)

Solopos.com, CARUBAN — Ratusan pekerja dan pengusaha hiburan di Kabupaten Madiun, Jawa Timur melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor bupati setempat, Rabu (10/3/2021) siang. Menanggapi aksi itu, Bupati Madiun Ahmad Dawami menegaskan pihaknya masih membahas aturan terkait pelonggaran kegiatan masyarakat di masa PPKM skala mikro.

“Surat edaran Kabupaten Madiun masih digodok. Tentunya seperti apa [isinya], saya pasti mendengarkan apa yang dikeluhkan masyarakat,” jelas dia.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Terkait aspirasi masyarakat terkait kegiatan hajatan dan hiburan diperlonggar, bupati menegaskan masih mencari masukan dari berbagai pihak. Selain itu, pihaknya juga menunggau arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Kok Tesla Lebih Pilih India Ketimbang Indonesia?

Untuk saat ini, kata Kaji Mbing—sapaan akrab Ahmad Dawami, pemkab belum bisa mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang kegiatan hajatan maupun hiburan masyarakat. Namun, dia menegaskan pemkab akan mencarikan formulasi yang terbaik supaya semua aspek bisa berjalan.

Kan tidak bisa SE hanya memenangkan salah satu saja, sedangkan yang lain tertekan. Pasti kita carikan formulasi yang terbaik,” terangnya.

Bupati Ahmad Dawami meminta masyarakat menunggu satu hingga dua hari hingga pemerintah merancang kebijakan tersebut. Terlebih lagi, katanya mengingatkan, angka positif Covid-19 di Madiun saat ini juga terus bertambah.

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Kata Astrologi Sulit Percayai Orang Lain

Menurutnya, pemerintah sebenarnya telah melonggarkan kegiatan masyarakat sebelum pelaksanaan PPKM. Namun, setelah ada kebijakan PPKM, baru kegiatan hajatan pernikahan dan hiburan di Madiun dilarang.

Tuntut Pelonggaran

Ratusan pekerja dan pengusaha hiburan di Kabupaten Madiun melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Madiun di Mejayan, Rabu (10/3/2021) siang. Para pekerja dan pengusaha hiburan itu menuntut supaya pemkab memberikan kelonggaran terhadap kegiatan hajatan dan panggung kesenian pada masa PPKM skala mikro yang kini sedang berlangsung.

Pantauan Madiunpos.com—grup Solopos.com—di lokasi, ratusan orang yang merupakan pengusaha dan pekerja hiburan memadati alun-alun depan Pendapa Ronggo Djumeno Mejayan.

Baca Juga: PSIS Semarang Dipastikan Bisa Pakai Stadion Jatidiri

Mereka berorasi terkait tuntutan mereka. Mereka juga membawa sejumlah barang-barang seperti sound system, dekorasi pengantin, terop, dan perlengkapan memasak.

Seorang pengusaha acara hiburan, Aris Supanji, mengatakan dirinya selama setahun terakhir tidak bisa bekerja karena pandemi Covid-19. Hal ini karena kegiatan hiburan di masyarakat dilarang.

Aris mengaku yang mengalami nasib seperti itu tidak hanya dirinya, tetapi juga pengusaha acara hiburan lainnya. Untuk itu, para pelaku usaha hiburan di Madiun melakukan aksi unjuk rasa ini.“Kami ini bukan demo, tapi kami di sini mengibarkan bendera putih. Kalau enggak boleh bekerja, kita lelang peralatan kami,” kata dia.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya