SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &ndash;</strong> Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jawa Tengah (Jateng) membuka posko pengaduan<a title="Anggota DPRD Solo Dapat THR Lebaran Rp4,079 Juta" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180605/489/920486/anggota-dprd-solo-dapat-thr-lebaran-rp4079-juta"> tunjangan hari raya (THR)</a> melalu email di <em><a href="mailto:splm.jateng@gmail.com"><span style="color: #000000;">splm.jateng@gmail.com</span></a></em> mulai Jumat (8/6/2018).</p><p>Posko itu didirikan guna mengakomodasi pengaduan dari pekerja media atau wartawan di Jateng yang tak menerima THR pada Lebaran 2018.</p><p>Ketua SPLM Jateng, Abdul Mugis, mengatakan pihaknya bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengingatkan pengusaha media untuk membayarkan THR kepada para pekerja media paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.</p><p>&ldquo;Dengan kata lain, THR kepada pekerja media harus diberikan pengusaha paling lambat Jumat ini,&rdquo; ujar Mughis kepada <em>Semarangpos.com</em>, Jumat.</p><p>Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Pasal 5 ayat 4, THR wajib dibayar oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.</p><p>Merujuk peraturan menteri ketenagakerjaan tersebut, seluruh jurnalis dan pekerja media baik berstatus karyawan tetap maupun tidak tetap dalam hubungan industrial <a title="Karyawan Resign dan Kena PHK Tetap Dapat THR" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180606/492/920403/karyawan-resign-dan-kena-phk-tetap-dapat-thr">berhak atas THR</a>.</p><p>Permenaker tentang THR itu juga menegaskan sanksi berupa denda dan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak maupun terlambat membayar THR.</p><p>&ldquo;Oleh karena itu, jurnalis dapat mengadukan pelanggaran atas kewajiban membayar THR ke pengurus AJI Semarang dan SPLM Jateng,&rdquo; imbuh Mughis.</p><p>Adapun besaran denda yaitu sebesar 5% dari total THR yang wajib dibayarkan pengusaha. Denda ini tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada buruh. Sementara sanksi administratif dimulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.</p><p>&ldquo;Sementara itu berdasar surat edaran Dewan Pers menjelang Hari Raya Idulfitri 2018, semua pihak agar tidak melayani permintaan THR dari organisasi pers, perusahaan pers maupun organisasi wartawan. Bila ada permintaan, kami minta untuk ditolak atau laporkan ke <a title="Jurnalis Dipukuli Saat Kerusuhan Bonek-Jakmania, HP Dirampas" href="http://news.solopos.com/read/20180604/496/920351/jurnalis-dipukuli-saat-kerusuhan-bonek-jakmania-hp-dirampas">Dewan Pers</a>, kepolisian atau AJI Semarang,&rdquo; jelas Mughis.&nbsp;</p><p><strong><em><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</em></strong></p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya