SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG –Peringatan May Day atau Hari Buruh yang jatuh setiap tanggal 1 Mei seharusnya menjadi hari raya bagi kaum buruh. Namun, hal itu rupanya tidak berlaku bagi seorang pekerja perusahaan media di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Abdulah Munif.

Sehari menjelang peringatan May Day atau Selasa (30/5/2019), pria yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga lay out surat kabar Suara Merdeka itu justru menerima musibah. Ia menerima sepucuk surat yang berisi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dari perusahaannya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Atas peristiwa itu, Munif yang diwakili Serikat Pekerja Media Suara Merdeka (SPM-SM) mengadukan persoalan tersebut kepada Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jateng, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jateng pada Selasa malam.

Dukungan solidaritas juga mengalir dari para jurnalis berbagai media cetak, maupun elektronik di Semarang. Termasuk Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Kota Semarang.

Ekspedisi Mudik 2024

Koalisi pekerja media tersebut lantas menggelar aksi solidaritas turun ke jalan saat peringatan Hari Buruh 2019 atau Rabu (1/5/2019). Dalam aksi itu, puluhan pekerja media melakukan long march dari Tugu Muda Semarang menuju Gedung Menara Suara Merdeka di Jalan Pandanaran Nomor 30 Semarang.

Mereka membentangkan spanduk bertulis “Darurat Pekerja Media” dan mengampanyekan tolak PHK sepihak. Setiba di Menara Suara Merdeka, sejumlah petugas keamanan tampak menjaga pintu gerbang. Kendati demikian, hal itu tak membuat nyali para peserta aksi ciut. Beberapa peserta bahkan berteriak lebih lantang di depan petugas keamanan. “Tolak PHK sepihak!” teriak salah satu orator.

Ketua SPLM Jateng, Abdul Mughis, mengecam keras kasus PHK sepihak yang dilakukan oleh manajemen Suara Merdeka terhadap Munif. “Keputusan PHK sepihak yang dijatuhkan kepada saudara Munif merupakan bentuk arogansi pengelola media. Tentu, hal itu menjadi pelanggaran karena tanpa melewati mekanisme Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kesalahan Munif apa? Tidak jelas. Termasuk tidak pernah mendapat peringatan sebelumnya,” kata Mughis dalam keterangan resmi.

Kasus ketenagakerjaan di Jateng, lanjut Mughis sebenarnya masih banyak. Kasus PHK sebelumnya juga menimpa pekerja media Harian Semarang, iNewsTV, Cakra TV, Koran Sindo, Wawasan, Tabloid Cempaka, PT Masscom Graphy (MG), dan terbaru Koran Suara Merdeka. Sebagian kasus kecil telah diselesaikan. Sebagian besar tidak ada kejelasan.

“Sebelumnya, kurang lebih 93 karyawan PT Masscom Graphy (MG) juga dirumahkan pada 1 Mei 2018 lalu. Nasib karyawan perusahaan percetakan Suara Merdeka Group ini telah berkali ulang melakukan negosiasi. Namun hingga sekarang belum menuai titik temu dan tidak ada kejelasan,” katanya.

Tak kalah menyedihkan, lanjutnya, kurang lebih 50-an karyawan Koran Wawasan terkatung-katung tanpa kejelasan. “Hak gaji selama kurang lebih satu tahun tidak dibayar. Koran tersebut tidak terbit sejak bulan Maret 2019 lalu,” katanya.

Pemerintah abai

Senada juga diungkapkan Ketua AJI) Kota Semarang, Edi Faisol, yang mendesak pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota di Jateng peduli terhadap nasib pekerja media.

“Selama ini banyak kasus pelanggaran, tapi kami melihat pemerintah daerah abai,” kata Edi.

Edi menyebutkan saat ini banyak pekerja media di Jateng tak mendapat upah sesuai nilai minimum kabupaten/kota (UMK).  Bahkan di Kota Semarang, Edi menyebutkan terdapat dua media besar yang jelas melanggar norma perburuhan yang merugikan para pekerjanya.

“Kedua perusahaan media cetak itu salah satunya Harian Wawasan yang sudah tak terbit sekitar tiga pekan. Perusahaan tersebut tak membayar upah, apa lagi pesangon ke pekerja,” ujar Edi.

Sementara itu, menurut Advokat PHBI Jateng, Abdun Nafi Alfajri, selama 2018 setidaknya ada 11 kasus ketenagakerjaan yang melibatkan tujuh perusahaan media. “Dari 11 kasus tersebut, 5 kasus terkait masalah ‘senja kala’ media cetak, 1 kasus media daring, dan 5 kasus pelanggaran normatif ketenagakerjaan. Jumlah penerima bantuan hukum meliputi 22 jurnalis dan 1 pekerja media,” jelas Abdun Nafi.

Tali asih diangsur

Sementara itu, berdasar salinan surat PHK dari Suara Merdeka kepada Abdulah Munif yang diperoleh Semarangpos.com, tidak kata-kata yang menyatakan dengan tegas kesalahan Munif. Meski demikian, dalam surat yang ditandatangani Direktur Operasional PT Suara Merdeka Press, Heru Djatmiko, telah diputuskan Munif mendapat PHK dan hanya memperoleh uang kompensasi atau tali asih 5 kali gaji pokok. Pembayaran tali asih itu juga diberikan kepada Munif secara diangsur sebanyak lima kali atau per bulan.

Saat dihubungi Semarangpos.com melalui telepon seluler, Heru enggan memberikan jawaban. Hanya ada nada mesin penjawab telepon yang meminta Semarangpos.com meninggalkan pesan.

Sementara itu saat dihubungi Semarangpos.com melalui pesan Whatsapps (WA), Heru juga tak banyak memberikan jawaban terkait kasus PHK kepada Abdulah Munif. Ia mengaku belum bisa memberikan jawaban karena masih dalam perjalanan di jalan tol. “Maaf saya lagi nyetir di jl. tol,” jawab Heru singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya