SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan oleh DPR, Kamis (7/10/2021), menetapkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.

Sementara itu, warga negara dengan penghasilan Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun akan dikenakan pajak, sebesar 5 persen sesuai dengan lapisan pertama dalam penghasilan kena pajak (PKP).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Artinya seseorang yang setahun pendapatannya di atas Rp54 juta sampai Rp60 juta plus dikenakan pajak 5 persen,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis.

Baca juga: UU HPP Diharap Dongkrak Pendapatan Pajak hingga Rp139 Triliun

Dia menambahkan pekerja yang memiliki penghasikan Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun, maka dikenakan PKP Rp6 juta per tahun. Menurut Sri Mulyani, besaran Rp6 juta dari PKP ini dikalikan 5 persen sesuai lapisan pertama.

Dengan demikian, wajib pajak dengan gaji Rp5 juta harus membayar Rp300.000 per tahun.

Untuk wajib pajak dengan penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp4,5 juta per bulan yang nomor pokok wajib pajak (NPWP)-nya disatukan dengan istri, Sri Mulyani menjelaskan penghasilannya digabungkan ke dalam pendapatan tidak dikenakan pajak. Namun, dia menegaskan yang dibebaskan pajak itu total Rp54 juta per tahun atau tidak dipajaki, yakni 0 persen.

Baca juga: NIK Jadi NPWP, Menkeu Tegaskan Tak Setiap Pemilik KTP Bayar Pajak

Jika pasangan memiliki putra atau putri, maka setiap tanggungan diberikan tanggungan Rp4,5 juta per tahun dan maksimal tanggungan 3 orang.

“Ini untuk meluruskan seolah-olah mahasiswa baru lulus belum kerja punya NIK harus bayar pajak. Itu tidak benar. Jadi bahwa PTKP itu tidak diubah pendapatan atau penghasilan tidak kena pajak Rp54 juta plus Rp4,5 juta untuk setiap maksimal 3 orang,” papar Sri Mulyani.

Dia menegaskan UU HPP berpihak pada masyarakat yang pendapatannya rendah. Bagi sumber pendapatan lebih tinggi, lanjut dia, maka akan membayar lebih tinggi.

“Ini elemen keadilan. Yang bawah diringankan, yang di atas memiliki kemampuan leih tinggi sehingga memberikan efek gotong-royong,” tegas Sri Mulyani.

Baca juga: UU HPP Disahkan, Segini Tarif Pajak Tax Amnesty Jilid II

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya