SOLOPOS.COM - Ilustrasi aksi buruh menolak penetapan upah murah atau UMK rendah. (Solopos-Dok.)

Solopos.com, SRAGEN — Ketua Dewan Pemimpin Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Kabupaten Sragen, Joko Supriyanto, menuntut upah minimum kabupaten (UMK) pada 2023 naik minimal 13% yakni Rp2.078.554. Berdasarkan SK Gubernur Jateng No. 561/39 Tahun 2021, UMK Sragen 2022 saat ini sebesar Rp1.839.429,56.

Joko mengaku tengah melakukan koordinasi dengan pengurus SBSI 1992 Sragen lainnya terkait UMK 2023 . “Tiga tahun berturut-turut tidak naik, kalaupun naik tentu nominalnya kecil sekali dikarenakan masa pandemi Covid-19. Untuk 2023 harus naik minimal 13% karena perekonomian sudah meningkat,” ujarnya saat dihubungi Solopos.com, Kamis (3/11/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Joko ingin penentuan upah tahun depan dikembalikan pada PP Nomor 78 Tahun 2015. Aturan baru yakni PP Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan UU Cipta Kerja dinilainya cacat hukum.

Ia menambahkan, hidup buruh semakin sulit dengan naiknya harga-harga kebutuhan pokok yang terus meningkat. Biaya transportasi juga naik karena kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Baca Juga: Buruh Karanganyar Tuntut UMK 2023 Sebesar Rp2.232.650

Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sragen, Suwardi, menjelaskan saat ini belum ada pembahasan mengenai UMK. Pihaknya masih menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Sragen. “Rencana ada pertemuan pada 10 November nanti,” ujarnya.

Sehari sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen, Muh. Yulianto, mengatakan  bulan lalu mereka telah melakukan pertemuan awal membahas kenaikan UMK. Hasilnya, kata dia, masih menunggu dari kebijakan pusat.

“Rencana pembahasan kira-kira pertengahan November besok,” terang Yulianto pada Rabu (2/11/2022).

Terkait kemungkinan penyampaian aspirasi dari buruh mengenai tuntutan kenaikan UMK, ia mengaku pihaknya siap berdiskusi.

Baca Juga: Pembahasan UMK Solo 2023 Belum Kelar, Apindo Tunggu Rapat Dewan Pengupahan

Sebagai informasi dalam PP 78/2015, kenaikan upah minimum berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Sementara Dalam PP 36/2021, penentuan upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi (inflasi) dan Ketenagakerjaan. KHL tidak jadi pertimbangan, ini yang diproses para pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya