SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh korban PHK. (Detik.com)

Solopos.com, KARANGANYAR — Serikat Pekerja di Kabupaten Karanganyar banyak menerima aduan dari pekerja yang diberhentikan perusahaan dengan berbagai alasan menjelang Ramadan.

Koordinator Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kabupaten Karanganyar, Eko Supriyanto, menyampaikan itu saat menghadiri pertemuan dengan Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagnakerkop dan UKM) Kabupaten Karanganyar, Kamis (8/4/2021). KSPI Karanganyar meminta pemerintah menindak tegas perusahaan yang memberhentikan pegawai di momentum menjelang Ramadan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Bukan dengan Pijat, Ini Cara yang Benar Mengobati Saraf Kejepit

“Itu modus perusahaan mau ngemplang membayar tunjangan hari raya [THR] karyawan. Perlu ada regulasi dengan sanksi berat bagi perusahaan yang menghindar membayar THR. Karyawan sudah banyak melapor. Mereka mengadu diberhentikan dengan berbagai alasan. Momennya sebelum Ramadan seperti sekarang. Patut dicurigai,” kata Eko saat berbincang dengan wartawan seusai acara.

Dia menilai sejumlah perusahaan nekat mengambil langkah itu untuk melepaskan diri dari tanggung jawab membayar salah satu hak karyawan saat Idul Fitri. Eko juga mendorong serikat pekerja di masing-masing perusahaan untuk tidak tinggal diam. Menurut dia, serikat pekerja perlu bernegosiasi dengan perusahaan terkait nasib buruh.

Informasi lain beredar bahwa salah satu perusahaan di Karanganyar memutus kontrak kerja sejumlah karyawan menjelang Ramadan. Perusahaan tersebut menyampaikan akan mempekerjakan kembali karyawannya itu setelah Lebaran.

“Itu kan jelas-jelas modus menghindari membayar THR. Perusahaan tidak mau menanggung beban padahal pembayaran THR sudah ada aturan dan wajib dibayar perusahaan,” ujar dia.

Dampak Covid-19

Eko mengakui bahwa pandemi Covid-19 berdampak terhadap perusahaan. Sejumlah perusahaan kolaps maupun gulung tikar. Sebetulnya, kata Eko, pembayaran THR pada tahun lalu juga tidak sepenuhnya lancar. Dia menyebut sejumlah perusahaan membayar THR kepada sebagian buruh dengan cara diangsur bahkan ada yang tidak membayar secara penuh.

Sementara itu, Kepala Disdagnakerkop dan UKM Kabupaten Karanganyar, Martadi, menuturkan Pemkab Karanganyar memiliki kepentingan mengumpulkan dan mempertemukan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha di Karanganyar pada Kamis. “Sesuai Permenaker No.6/2021, perusahaan diimbau mempersiapkan THR untuk Hari Raya Idul Fitri. Jangan merumahkan atau mem-PHK buruh menjelang hari raya,” kata dia.

Baca Juga: Tegas, Pemkab Sukoharjo Bakal Jatuhkan Sanksi Bagi ASN yang Nekat Mudik

Hal senada disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disdagnakerkop UKM Kabupaten Karanganyar, Hendro Prayitno. Hendro mengatakan Pemkab Karanganyar melalui Disdagnakerkop dan UKM siap menjembatani keluhan buruh mengenai persoalan itu.

“Mengenai sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan, itu menjadi wewenang satuan kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah. Kami ada monitoring di perusahaan tentang THR, tetapi sanksi atas pelanggaran dijatuhkan dinas di Provinsi Jateng,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya