SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

BOYOLALI-Jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di wilayah Kabupaten Boyolali, Senin-Sabtu (19-24/11) ditambah satu jam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Boyolali, Sri Prihastoro, melalui Kasubbag Humas, Warsono menegaskan jika jam kerja PNS di wilayah itu biasanya berakhir 14.00 WIB, khusus pekan ini, jam kerja berakhir pukul 15.00 WIB.
“Penambahan jam kerja ini dilakukan untuk menggantikan jam kerja PNS saat libur bersama pada Jumat-Sabtu (16-17/11), guna menutup jam kerja efektif PNS dalam satu pekan yakni 37,5 jam,” ujar Warsono kepada wartawan di Boyolali, Senin (19/11/2012).

Dengan penambahan 1 jam tersebut, lanjut dia, maka  jam kerja PNS di Kabupaten Boyolali Senin hingga Kamis, mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Sementara untuk Jumat pukul 07.00 WIB hingga 11.00 WIB, sedangkan Sabtu mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Pihaknya berharap PNS di Kabupaten Boyolali menepati aturan yang berlaku sekaligus disiplin dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
Terkait dengan penambahan 1 jam kerja PNS, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat akan terus melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

“Bahkan sidak akan dilakukan di Wilayah kabupaten Boyolali yang paling jauh seperti Juwangi , Wonosegoro dan Kemusum,” terangnya. JIka dalam sidak tersebut ditemukan PNS melanggar ketentuan akan mendapatkan sanksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya