SOLOPOS.COM - Direktur Program Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Rumah Pintar Al Ma’laa Kota Pekalongan Djunaidi bersama Kapolres Pekalongan AKBP Egy Andrian Suez bersepakat bekerja sama dalam program rehabilitasi pencandu narkoba. (Antara-Kutnadi)

Solopos.com, PEKALONGAN — Sebanyak 140 pencandu narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya (narkoba) di eks Karesidenan Pekalongan, Jawa Tengah menjalani rawat jalan dalam rangka rehabilitasi narkoba.

Kenyataan itu diungkap Direktur Program Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Rumah Pintar Al Ma’laa Kota Pekalongan Djunaidi di Pekalongan, Minggu (27/10/2019). Menurutnya, rehabilitasi para pencandu narkoba tersebut dilaksanakan dengan kerja sama beberapa rumah sakit.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Kami sebenarnya memiliki ruang rawat inap untuk rehabilitasi pecandu narkoba namun hanya mampu menampung maksimal lima orang. Oleh karena itu, kami melakukan kerja sama dengan beberapa rumah sakit," katanya.

Menurut dia, di wilayah eks Karesidenan Pekalongan ada 140 pelaku penyalahgunaan narkoba yang rawat jalan. Sedangkan, pencandu yang menjalani rawat inap sebanyak sembilan orang.

"Adapun, 19 pecandu dari 140 pecandu tersebut berasal dari Kabupaten/Kota Pekalongan. Saat ini mereka perlu menjalani rehabilitasi," katanya.

Ia mengatakan teknis pemulihan bagi pecandu narkoba mengacu pada standar nasional, sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 9/2019. "Prosesnya dari detoksifikasi, primery, dan re-entry. Di situ ada program-program yang akan kita laksanakan untuk pemulihan pada pecandu narkoba," katanya.

Ia mengimbau masyarakat yang menjadi korban maupun pencandu narkoba agar melapor ke IPWL guna dilakukan proses rehabilitasi dan menghindari ditangkap polisi. "Kami mengimbau kepada masyarakat, mumpung sebelum ditangkap, disarankan melaporkan diri ke IPWL agar selanjutnya dapat dilakukan layanan rehabilitasi. Ini adalah program pemerintah dalam rangka gerakan nasional rehabilitasi 100 ribu pecandu narkoba," katanya.

Ia menambahkan saat ini baru ada tujuh kabupaten/kota yang memiliki Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Jateng, satu diantaranya adalah Kota Pekalongan yang sudah berdiri pada Januari 2019.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya