SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

WONOSARI—Kendati mengantongi SK Bupati untuk menjalankan tugas khusus melayani kebutuhan data dan informasi untuk publik, sebanyak 54 PNS selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Daerah (PPID) Pemkab Gunungkidul banyak yang belum paham tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

Masyarakat kerap menemukan hambatan untuk mengakses data dan informasi publik di instansi Pemkab Gunungkidul dengan berbagai alasan petugas.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Beberapa SKPD masih memberlakukan sistem lama yakni kebutuhan informasi dan data satu pintu kepala dinas. Hal itu diakui oleh Kepala Bagian Humas Setda Gunungkidul Aziz Saleh.

“Banyak masyarakat yang tak terlayani dalam kebutuhan mendapatkan data dan informasi. Mestinya seperti itu tidak boleh terjadi. Data dan informasi sudah menjadi hak dan kebutuhan masyarakat yang harus dibuka seluas-luasnya SKPD untuk masyarakat. Bahkan setiap SKPD sudah dibentuk bupati petugas bernama PPID,” kata Aziz kepada Harian Jogja di ruang kerjanya, akhir pekan lalu.

Ia menjelaskan ada sebanyak 54 PNS selaku PPID mewakili setiap dinas instansi di Pemkab Gunungkidul wajib menjalankan tupoksi melayani kebutuhan data, dokumentasi dan informasi pada masyarakat.

PPID juga telah mengantongi SK yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati Nomor 182/KPTS/2011. Untuk SKPD berbentuk dinas dan badan, PPID ditugaskan bupati pada sekretaris, kantor atau bagian ditugaskan pada kepala sub bagian tata usaha.(HARIAN JOGJA/Endro Guntoro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya