SOLOPOS.COM - Pelantikan Panwascam Sukoharjo, Selasa (11/12/2012). (Trianto Hery Suryono/JIBI/SOLOPOS)

Pelantikan Panwascam Sukoharjo, Selasa (11/12/2012). (Trianto Hery Suryono/JIBI/SOLOPOS)

SUKOHARJO — Karena terkendala kelengkapan administrasi, separuh anggota pengawas pemilu kecamatan (panwascam) di Sukoharjo gagal dilantik. Mereka akan dilantik pada waktu dan tempat berbeda setelah kelengkapan tersebut dipenuhi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Panwaskab Sukoharjo, Subakti A Sidik, Selasa (11/12/2012) melantik 18 anggota Panwascam dari 38 anggota yang tersebar di 12 kecamatan di Sukoharjo.

Ekspedisi Mudik 2024

“Hari ini baru separuh anggota Panwascam yang dilantik, separuh lainnya akan dilantik kemudian setelah kelengkapan administrasi lengkap,” ujarnya saat memberikan sambutan.

Hadir pada acara pengambilan sumpah dan pelantikan anggota Panwascam se-Sukoharjo, Bupati Sukoharjo, H Wardoyo Wijaya, Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari, perwakilan Muspida, Ketua KPU Sukoharjo, Kuswanto, camat dan kepala desa se-Sukoharjo dan tamu undangan. Menurut Subakti, separuh anggota Panwascam tak dilantik karena persyaratan bebas tindak pidana dari Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo belum diteken pejabatnya.

“Kami mendapat informasi, belum ditekennya surat bebas tindak pidana dari PN dikarenakan pejabat PN keluar kota. Setiba di Sukoharjo, surat tersebut akan diteken sehingga bisa dilantik.”

Data di Panwaskab, anggota Panwascam yang belum dilantik berada di Kecamatan Baki, Bendosari dan Kartasura. Sedangkan ke-18 anggota Panwascam yang dilantik kemarin tersebar di sembilan kecamatan. Yakni Kecamatan Bulu, Gatak dan Polokarto masing-masing satu orang dan Kecamatan Sukoharjo, Tawangsari, Grogol, Mojolaban serta Nguter masing-masing dua anggota. Sesuai ketentuan, ujar Subakti, setiap kecamatan terdiri atas tiga anggota Panwascam.

Ketua Bawaslu Jateng, Abhan Misbah meminta semua anggota Panwas mengedepankan integritas dan netralitas. “UU No 15/2012 tentang penyelenggara Pemilu terdapat sanksi bagi anggota Panwas yang melanggar kode etik. Penanganan pelanggaran kode etik dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sanksi tak hanya diberhentikan dengan tak hormat namun juga mengembalikan uang kehormatan yang pernah diterima.”

Menurutnya, ada beberapa tahapan krusial yang menjadi prioritas pengawasan, yakni penetapan daftar pemilih tetap (DPT), money politics dan netralitas. Bupati Sukoharjo, H Wardoyo Wijaya sependapat jika pengawas pemilu bersikap fairplay agar tak ada gejolak.

“Kesungguhan dalam menerapkan aturan meski dimulai dari internal. Saya setuju dengan beberapa anggota Panwascam yang belum dilantik karena belum melengkapi persyaratan administrasi. Jika pengawas tegas maka yang diawasi akan segan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya