SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash; </strong>Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Semarang Windari Rochmawati didakwa menerima uang Rp597 juta hasil pungutan di luar biaya resmi pengurusan dokumen agraria alias pungutan liar (pungli) di ibu kota Jawa Tengah itu.</p><p>Jaksa Penuntut Umum Zahri Aeniwati dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (16/5/2018), mengatakan pungutan liar (pungli) tersebut antara lain berasal dari 169 pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Pungutan tersebut dilakukan terdakwa pada kurun waktu Oktober 2017 hingga Februari 2018.</p><p>"Terdakwa mengurusi bagian pengecekan dan peralihan hak atas tanah di Kantor Pertanahan Kota Semarang," katanya.</p><p>Besaran biaya yang dibebankan dari pengurusan dokumen agraria tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai penerimaan negara bukan pajak. Selain itu, kata dia, biaya yang harus dikenakan tersebut harus dibayarkan melalui bank yabg sudah ditunjuk.</p><p>"Namun, terdakwa memungut biaya di luar biaya resmi," katanya.</p><p>Terdakwa menentukan besaran biaya tidak resmi untuk pengecekan sertifikat senilai Rp100.000 hingga Rp300.000 untuk tiap pemohon. Adapun untuk pengurusan hak atas tanah, terdakwa mematok biaya Rp275.000 untuk setiap balik nama.</p><p>"Bila tidak dibayarkan, terdakwa menyatakan tidak akan segera menyelesaikan proses pengurusan atau menunda penyerahannya," katanya dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Ari Widodo tersebut.</p><p>Dalam penyidikan perkara ini juga diamankan sekitar 135 amplop berisi uang yang tersimpan di meja kerja, tempat indekos dan mobil terdakwa. Pada amplop-amplop tersebut tertera nama-nama pihak yang sedang mengurus dokumen agrarianya.</p><p>Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU No. 31/1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p><p>Atas dakwaan tersebut, terdakwa Windari melalui penasihat hukumnya, Djunaedi, menyatakan tidak akan mengajukan tanggapan atas dakwaan jaksa. Atas hal tersebut, hakim selanjutnya menunda sidang hingga pekan depan untuk memberi kesempatan jaksa menghadirkam saksi.</p><p><strong><em><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</em></strong></p>

Promosi Jadi Merek Bank Paling Berharga di RI, Nilai Brand BRI Capai US$5,3 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya