SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

PURWOREJO—Di saat beberapa pejabat di lingkungan Dinas Perhubungan, Informasi dan Pariwisata Purworejo berdinas ke luar hari ini, (27/7), sebagian pegawai justru ikut-ikutan pergi tanpa tujuan. Alhasil kantor mereka hari ini terlihat sepi.

Menurut salah staf Dishubkomipar Purworejo yang enggan disebut namanya, Kadinaskomipar, Harnuddin Burhan sedang perjalanan dinas ke luar kota. “Bapak lagi tindak, dinas ke luar kota selama dua hari. Kapan datangnya, kami tidak tahu,” jelas staff tersebut saat ditanya Harian Jogja, Rabu (27/7) di kantor Dishubkomipar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain Kadinas, seluruh pejabat kepala bidang (Kabid) mulai Kabid Pengujian LL dan Angkutan, Wahyudi, Kabid Pengujian dan PBK, Kabid Pariwisata, Kabid Koinfo, tidak berada di tempat. “Semuanya ada pemaparan di Sekda. Sekretaris Dishubkomipar juga,” jelas staf tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

Dari pengamatan Harian Jogja, beberapa ruangan di kantor terlihat kosong, seperti di ruang kantor Pariwisata. Padahal saat itu masih jam kantor, pukul 11.00 WIB. Beberapa pagawai juga sibuk memakan makanan, meski sebagian dari mereka juga menyelesaikan tugas di meja kerjanya masing-masing. Saat Harian Jogja mengambil gambar kondisi ruangan, buru-buru staf lain mengganti papan kehadiran pejabat, dari sebelumnya ada menjadi pergi.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sukmo Widi Harwanto menjelaskan, setiap PNS di lingkungan Purworejo memiliki kewajiban bekerja 37,5 jam dalam seminggu. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, katanya, ada sanksi yang diberikan. “Mungkin ada yang mendapat tugas dari kantor, atau dapat jam lembur. Bukan jalan-jalan,” tandasnya kepada Harian Jogja, Senin (25/7), di kantornya.

Sesuai PP 53/2010 tentang disiplin PNS, jelas Sukmo, atasan bisa memberi sanksi langsung terhadap bawahannya yang membolos. Kalau atasan tidak memberi sanksi, maka atasan tersebut yang bisa dikenakan sanksi.

“PNS selama setahun tidak boleh bolos lima hari. Kalau lima hari dalam setahun bolos, kami beri teguran lisan. 10 hari bolos, teguran tertulis, 15 hari bolos tindakan keras dan 60 hari bolos dipecat,” tegasnya.

Meski mengakui semua sanksi tersebut diberikan oleh masing-masing SKPD, namun beberapa laporan mengenai sanksi bagi PNS sudah disampaikan ke BKD. “Ada beberapa laporan dari SKPD, tapi saya tidak hafal jumlahnya,” pungkas Sukmo.(Harian Jogja/Abdul Hamied Razak)

Foto Ilustrasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya