SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Penyidik Satreskrim Polresta Solo telah memeriksa lima orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus pemerasan yang menimpa tiga pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

Pemeriksaan saksi itu untuk mengungkap secara detail perkara pemerasan itu sebelum berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo. Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan hal tersebut kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ade Safri mengatakan sudah dua orang korban pemerasan itu yang membuat laporan secara resmi ke kepolisian. Saat ini tersangka pemerasan, Andri Supriyanto alias Edi, warga Pasar Kliwon, masih ditahan di Mapolresta Solo.

Baca Juga: Sidak Proyek Sekolah, Anggota DPRD Solo sampai Naik Bangku untuk Cek Plafon Atap

“Lima orang saksi termasuk saksi korban serta saksi lain. Dua laporan resmi telah kami terima, keterangan mereka menguatkan berkas penyidikan,” paparnya.

Ia mengatakan belum bisa diketahui apakah ada pejabat lain yang menjadi korban pemerasan oleh tersangka. Namun, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain selain tiga orang pejabat Pemkot Solo itu.

Menurut Ade Safri, fenomena ini menjadi pelajaran bahwa pemerasan bisa menyasar siapa saja termasuk pejabat pemerintah. Ia meminta siapa pun jangan mudah percaya saat dimintai uang oleh seseorang maupun lembaga.

Baca Juga: Blak-Blakan! Eks Ajudan Jokowi Cerita Jadi Korban Pemerasan di Solo: Pelaku Ngaku Bocahe “Bapak”

Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andika, kepada wartawan, mengatakan pelaku pemerasan merupakan seorang residivis kasus serupa. Polisi masih memeriksa pelaku seusai diserahkan oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng beberapa waktu lalu.

Ranah Penyidikan

“Berkas Acara Pemeriksaan [BAP] belum bisa kami terangkan. Sementara masih ranah penyidikan. Seluruh saksi akan kami periksa untuk menambah keterangan saksi korban,” paparnya.

Ia menjelaskan petugas turut memeriksa rekening milik pelaku termasuk milik adik pelaku yang digunakan menerima dana dari korban. Menurutnya, keterangan para saksi akan dicocokkan dengan keterangan pelaku dalam pemberkasan yang bakal dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.

Baca Juga: Buntut Pemerasan Pejabat Pemkot Solo, Gibran Minta Jajarannya Hati-Hati

Sebelumnya, Andri Supriyanto ditangkap tim Jatanras Polda Jateng berdasarkan laporan dugaan pemerasan terhadap tiga pejabat Pemkot Solo pada 27 Agustus 2021 lalu.

Tersangka diduga mengancam korbannya untuk meminta uang. Selanjutnya korban diminta menyerahkan sejumlah uang melalui rekening terduga pelaku. Merasa terancam, korban lantas memberikan uang dengan cara ditransfer secara bergelombang sebanyak lima kali.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu dompet warna cokelat, satu dompet warna hitam, dua STNK kendaraan berpelat nomor AD 4245 UA dan AD 3060 TA, satu jam tangan, satu tas selempang, dan kartu ATM. Total kerugian ketiga korban Rp62,750 juta dalam kasus yang diduga berlangsung sejak Juli lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya