SOLOPOS.COM - Rektor Universitas Indonesia Prof. Ari Kuncoro. (Ui.ac.id)

Solopos.com, JAKARTA — Pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikecam. Peraturan ini mementahkan aturan lama yang melarang rektor UI merangkap jabatan.

Perubahan aturan ini terkait dengan situasi yang dialami Rektor UI, Ari Kuncoro, yang merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sosiolog Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, mengkritik keras perubahan aturan soal rangkap jabatan.“Pemerintah ngaco. Pejabat melanggar aturan, kok, aturannya yang diubah,” kata Ubed dalam keterangannya, Selasa (20/7/2021).

Baca Juga: Jokowi Ubah Aturan, Karpet Merah Untuk Rektor UI Rangkap Jabatan jadi Komisaris BUMN

Pada aturan sebelumnya, yakni Pasal 35 PP Nomor 68 Tahun 2013, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Sedangkan pada Pasal 39 PP Nomor 75 Tahun 2021 atau statuta terbaru, rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Larangan bersifat khusus untuk jabatan direksi, tapi diperbolehkan untuk jabatan komisaris.

Menurut Ubed, secara administratif dan kebijakan publik, pengesahan PP Statuta UI yang baru itu aneh. Ia mengatakan bahwa publik menolak rangkap jabatan seorang rektor yang merangkap komisaris agar fokus membenahi dan memimpin kampus. Statuta juga melarangnya.

“Eh, malah bukan rektor UI-nya yang melepaskan jabatan komisaris, namun justru aturannya yang diubah,” kata dia.

Baca Juga: Buntut The King of Lip Service, Rektor UI Wakil Komut BRI Jadi Sorotan

Melawan Aspirasi Publik

Dosen UNJ ini menuturkan, pemerintah yang melegalkan statuta UI menjadi PP ini berkontribusi besar membuat kebijakan yang berlawanan dengan aspirasi publik.

Sebelumnya, Rektor UI, Ari Kuncoro, dikritik lantaran merangkap jabatan sebagai wakil komisaris utama independen BRI. Posisinya disorot setelah rektorat UI memanggil Badan Eksekutif Mahasiswa UI karena unggahan di media sosial yang menjuluki Presiden Jokowi sebagai The King of Lip Service.

Publik pun mengaitkan pemanggilan itu dengan posisi Ari Kuncoro di perusahaan pelat merah. Ombudsman Republik Indonesia mengatakan rangkap jabatan ini telah menyatakan bahwa hal tersebut maladministrasi karena melanggar Statuta UI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya