SOLOPOS.COM - Menteri Kuangan Sri Mulyani Indrawati (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Dipicu terungkapnya pejabat Ditjen Pajak yang menerima suap, Sri Mulyani menyiapkan langkah “pembersihan”.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Menkeu) tengah menyusun tim reformasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum DJP Handang Soekarno oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (21/2/2016).

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menganggap pejabat tersebut telah mengkhianati integritas institusi penarik pajak negara. Pasalnya, perilaku koruptif itu dilakukan saat pemerintah sedang getol mereformasi perpajakan nasional, salah satunya melalui Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).

“Saya sangat kecewa, terhadap tindakan aparat tersebut. Hal itu terjadi di tengah upaya kami untuk membangun kepercayaan wajib pajak,” kata Sri Mulyani di KPK, Selasa (22/11/2016).

Tim KPK menangkap Handang seusai menerima uang dari R. Rajamohanan Nair, Direktur Utama PT E.K Prima Ekspor Indonesia. Saat ditangkap dia membawa uang senilai US$148.500 atau setara Rp1,9 miliar. Uang itu diduga terkait “pengurusan” surat tagihan pajak milik perusahaan tersebut.

Meski mengaku kecewa, dia mengapresiasi langkah KPK, menurutnya penangkapan terhadap pejabat pajak tersebut menjadi salah satu pemicu untuk membersihkan Ditjen Pajak dari pegawai pajak nakal. Baca juga: Pejabat Pajak Terima Suap, Sri Mulyani Sebut Pengkhianatan!

Sri Mulyani menambahkan setidaknya ada lima langkah yang mereka tempuh untuk membenahi institusi tersebut. Pertama, adalah pembenahan soal sumber daya manusia (SDM), pembenahan di dalam sektor tersebut mencakup masalah kode etik para aparat DJP.

Kedua, soal pembenahan di bidang informasi dan database. Pembenahan itu dilakukan melalui pemaksimalan sistem online, sistem itu diharapkan mengurangi interaksi antara wajib pajak (WP) dengan petugas pajak. Berkurangnya interaksi, bisa meminimalkan praktik koruptif.

Ketiga, bisnis proses di DJP, Sri Mulyani mengupayakan agar lembaga yang dipimpin oleh Ken Dwijugiasteadi tersebut menunjukkan bisnis proses yang kredibel. Keempat, perbaikan dari sisi struktur organisasi di DJP termasuk sejumlah kantor perwakilan di daerah untuk memperkuat pengawasan. Pasalnya, di setiap daerah memiliki kerawanan yang berbeda-beda.

Terakhir, perbaikan tersebut juga diupayakan melalui pembahasan regulasi perpajakan di lembaga legislatif. Misalnya melalui rancangan undang-undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), RUU tentang Pajak Penghasilan (PPH), dan RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Tak hanya itu, Sri Mulyani juga mengancam akan memberikan tindakan tegas kepada seluruh pejabat atau pegawai pajak yang terbukti melakukan tindakan suap atau perbuatan korupsi lainnya, salah satunya pemecatan.

“Ini akan menjadi sinyal yang buruk bagi oknum pajak yang nakal, tetapi ini bukan sinyal menakutkan bagi wajib pajak (WP) dan staf pajak yang baik,” tegasnya.

Dalami Kasus

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut dan membuka akses seluas-luasnya untuk mencari ada atau tidaknya orang lain di balik perkara tersebut. “Kami akan terus bergerak mengembangkan kasus tersebut dan akan membukan akses seluas-luasnya,” ujarnya.

Kendati demikian, dia mengatakan untuk sementara KPK hanya fokus mengorek informasi dari para tersangka. Nantinya, kata dia, kalau ada pihak-pihak lain yang terlibat mereka bakal menelusurinya.

Agus juga menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Menurutnya penangkapan itu bermula dari informasi yang diperoleh masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, mereka kemudian mendapati pertemuan antara R. Rajamohanan Nair dan Handang Soekarno di rumah pribadi Rajamohanan di daerah Kemayoran, Jakarta.

Sekitar pukul 20.30 WIB, Handang keluar dari rumah tersebut, penyidik lembaga antikorupsi kemudian menangkap oknum petugas pajak itu. Dari tangan pejabat Ditjen Pajak tersebut, tim KPK mengamankan uang senilai US$148.500 atau setara Rp1,9 miliar. Setelah menangkap Handang, penyidik bergerak menangkap Rajamohanan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, uang senilai Rp1,9 miliar tersebut baru pemberian awal. Total uang rencananya bakal diberikan kepada oknum pejabat pajak tersebut senilI Rp6 miliar. Adapun uang tersebut diberikan terkait surat tagihan pajak perusahaan tersebut yang mencapai Rp78 miliar. Keduanya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.

“Saudara bisa bayangkan, dengan negosasi itu kewajiban perusahaan itu untuk membayar ke negara hilang. Uang yang harusnya diterima negara justru diterima oknum,” pungkas Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya