SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat)

Pengelolaan bantuan ternak senilai Rp20 miliar di Sragen menjadi sorotan Kejakgung.

Solopos.com, SRAGEN — Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejakgung) meminta data dan informasi kepada empat pejabat eselon III dan II di Pemkab Sragen terkait realisasi dana hibah senilai Rp20 miliar dari APBD 2016.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selain itu, tim Kejakgung yang terdiri atas empat orang itu juga mengambil sampel 13 kelompok ternak dari 188 kelompok ternak penerima bantuan hibah tersebut. Empat petugas Intelijen Kejagung itu datang ke Sragen membawa surat perintah dari Kejakgung.

Mereka mengumpulkan data dan informasi selama dua hari, yakni Senin-Selasa (5-6/6/2017). Mereka memintai keterangan empat pejabat Pemkab Sragen di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen.

Kepala Kejari (Kajari) Sragen, Herrus Batubara, membenarkan ada tim dari Kejakgung yang mengumpulkan data dan informasi ke Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Sragen. Dia menjelaskan tim Kejakgung itu turun ke Sragen karena ada aduan dari masyarakat yang kemungkinan dari unsur lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“Ya, laporan masyarakat itu langsung ke Kejakgung. Kejari tidak tahu laporan itu. Tim Kejakgung itu datang ke Sragen karena ada surat perintah tugas dari Kejakgung. Mereka orang-orang Kejakgung,” ujar Kajari saat dihubungi Solopos.com, Rabu (7/6/2017).

Kajari tidak mengetahui secara detail apa yang dicari tim Kejakgung itu. Herrus hanya mengetahui langkah Kejakgung memerintahkan timnya ke Sragen itu berkaitan dengan dana hibah ternak senilai Rp20 miliar dari APBD 2016.

Dia menyampaikan mereka tidak sekadar meminta keterangan para pejabat dinas tetapi juga mengambil sampel kelompok peternak di sejumlah daerah. “Mereka mengumpulkan data-data itu hanya dua hari. Sampel peternak yang diambil kalau tidak salah ada 11 peternak dari 188 peternak penerima bantuan hibah itu,” tuturnya.

Kajari menyebut sampel peternak itu diambil di wilayah Kecamatan Sidoharjo, Sumberlawang, Tanon, Tangen, dan Gondang. Kajari mengaku pernah menyelidiki dana hibah ternak beberapa waktu lalu. Dia menilai kasus yang ditangani Kejari beberapa waktu itu berbeda dengan kasus yang diselidiki Kejakgung.

“Hasil pengumpulan data dan bahan keterangan itu ternyata tidak menemukan indikasi. Peternak yang diambil sampel menerima barang [ternak] sesuai yang dari pemerintah. Ternaknya juga masih ada dan difoto. Bahkan informasinya ada ternak yang sudah beranak. Tetapi itu kan baru sebagian sampel. Dalam waktu dua hari tidak mungkin mendatangi 188 peternak itu,” ungkap Kajari.

Kajari tidak mengetahui langkah Kejakgung selanjutnya. Dia menduga data dan informasi dari Sragen itu akan dibawa ke rapat untuk menentukan langkah selanjutnya. Dia masih menunggu langkah apa yang akan diambil Kejakgung selanjutnya. “Pemeriksaannya di Kejari dan didampingi Kasi Intelijen Kejari Sragen,” tambahnya.

Kasi Intelijen Kejari Sragen Widya Hari Sutanto menyampaikan langkah yang dilakukan tim Kejakgung itu belum mengarah pada penyelidikan tetapi masih berupa wawancara untuk pengumpulan data dan informasi. Hari menyampaikan tim Kejakgung sempat meminta salinan data-data ke Disnakan juga.

“Pihak-pihak yang diundang [diwawancarai] Kepala Disnakan Sragen, mantan Kepala DPPKAD [Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah] dan dua orang pejabat setingkat kabid. Selain itu ada 13 kelompok peternak yang didatangi tim Kejakgung karena indikasi yang dilaporkan ada di 13 kelompok peternak itu,” tutur Hari.

Hari menjelaskan setelah wawancara dan mengecek langsung ke lapangan ternyata semua bantuan itu direalisasikan sesuai spesifikasi yang ditentukan Pemkab. Dia menyampaikan indikasi-indikasi yang disampaikan pada laporan ke Kejakgung sudah terjawab setelah mengecek lokasi.

“Hewan ternaknya bagus-bagus, sehat-sehat, dan gemuk. Tim yang ke lapangan itu dibagi menjadi tiga, yakni tim ke Gondang, Sumberlawang, dan Sidoharjo-Masaran. Tim Kejakgung ini bagian dari monitoring,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Disnakan) Sragen, Aris Wardono, mengakui memang diwawancarai tim Kejakgung di Kantor Kejari Sragen. Dia mengungkapkan petugas Kejakgung itu menanyakan tentang proses bantuan hibah uang untuk masyarakat, khususnya hibah ternak kepada kelompok peternak senilai Rp20 miliar.

“Ya, sebagian besar penyaluran dana hibah itu pernah dihentikan Bupati. Yang tidak disalurkan itu senilai Rp21 miliar. Penerima bantuannya banyak ada 188 kelompok peternak. Selain saya, ada dua orang yang diwawancarai, yakni Plt. Sekretaris Disnakan dan Kabid Peternakan,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya