SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SEMARANG — Pejabat Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah yang juga pegiat hak asasi manusia, SH, terungkap memukuli istrinya. Padahal, pejabat publik di KIP Jateng di Semarang itu sebelumnya juga pernah dilaporkan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

SH dilaporkan para aktivisi perempuan dan HAM yang tergabung dalam Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jateng ke KIP Jateng karena diduga melakukan KDRT, Kamis (8/4/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Koordinator JPPA Jateng, Nihayatul Mukharomah, mengatakan SH pernah juga dilaporkan ke KIP Jateng pada 2016 lalu atas kasus serupa.

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Kata Astrologi Terlahir Cerdas & Kreatif, Kamu Termasuk?

Meski demikian, saat itu kasus KDRT pejabat publik di Semarang itu tidak berlanjut setelah KIP Jateng menggelar mediasi antara pelaku dengan korban, yang merupakan istrinya.

"Iya, dia pernah dilaporkan juga ke KIP Jateng atas kasus KDRT terhadap istrinya. Tapi, saat itu pelaku menyatakan minta maaf dan berjanji tidak akan mengulang kesalahan," ujar perempuan yang akrab disapa Niha itu kepada Solopos.com, Jumat (9/4/2021).

Meski demikian, pelaku tidak memenuhi janjinya. Bahkan, ia beberapa kali mengulang perbuatannya.

Baca Juga: Turn Back Hoax: Vaksin Covid-19 Dibuat Sebelum Pandemi?

Puncaknya pada Maret 2021, SH diduga kembali melakukan tindak kekerasan kepada korban. Bahkan akibat perbuatan pelaku itu, korban mengalami luka-luka di bagian wajah.

"Korban sempat mengeluarkan darah di bagian hidung dan wajah akibat perbuatan pelaku," ujar Niha.

Niha pun berharap KIP Jateng menindaklanjuti laporan itu dengan memberi sanksi tegas kepada pelaku. Apalagi pelaku berstatus sebagai pejabat publik, yakni komisioner KIP Jateng dan memiliki trek rekor sebagai pegiat HAM.

Baca Juga: Kata Fengsui Ada 5 Kesalahan Umum Penataan Rumah

Niha juga menduga pelaku sudah melakukan tindak kekerasan kepada korban sejak 2010 silam. Diduga perselisihan antara pelaku dengan korban karena ada keterlibatan pihak ketiga.

"Kami ingin pelaku dicopot dari jabatannya sebagai komisioner KIP Jateng. Tindakan pelaku sudah melanggar kode etik dan juga UU tentang KDRT," imbuhnya.

Niha mengatakan saat ini pihaknya masuk dalam melakukan pemulihan psikologis terhadap korban sambil menunggu tindak lanjut dari KIP Jateng.

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Konon Tidak Suka Berbagi, Benarkah?

Namun, jika KIP Jateng tidak menanggapi laporan dari JPPA Jateng pihaknya akan melakukan upaya lanjutan agar pelaku jera dan tidak mengulang perbuatannya.

Sementara itu, Ketua KIP Jateng, Sosiawan, berjanji akan menindaklanjuti pengaduan KDRT pejabat publik di Semarang dari JPPA Jateng itu. Jika terbukti bersalah, KIP Jateng tidak segan memberi sanksi tegas kepada anggotanya.

"Tentu kami akan tindak lanjuti laporan ini. Kami akan segera menggelar rapat pleno untuk membahas kasus ini dan mendengar kesaksian terlapor," ujar Sosiawan.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya