SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

internet

Solo [SPFM], Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan kepala daerah yang menolak keputusan pemerintah pusat seperti kenaikan harga bahan bakar minyak bisa dikenai sanksi pemberhentian karena tak mentaati sistem. Ia menilai aneh banyak kepala daerah menolak beberapa keputusan pusat yang sesuai Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Wajar, menurut Gamawan, penolakan datang dari masyarakat atau partai politik. Namun, dia melanjutkan, jika kepala daerah yang memimpin langsung penolakan, hal tersebut bentuk nyata pelanggaran terhadap undang-undang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

‘Silakan, kalau melalui partai kami hormati,’ kata Gamawan. ‘Perbedaan pendapat di partai politik kami hormati. Tapi jika kepala daerah sendiri yang memimpin demo dan tidak setuju, itu melawan sumpah janji dan nyata-nyata melanggar undang-undang.’
Sebelumnya , sejumlah kepala daerah dilaporkan berencana ikut memimpin aksi unjuk rasa menolak kenaikan bahan bakar minyak. Di Solo, Wakil Wali Kota Solo FX Rudyatmo memimpin demo berorasi menolak kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak.

Di Surabaya, Wakil Wali Kota Surabaya Bambang DH juga berencana menggelar aksi bersama massa partainya. Nah, bagaimana menurut Anda? Nah, layakkah seorang pejabat ikut berunjuk rasa menolak kenaikan BBM?  Sampaikan pendapat dan komentar Anda melalui Dinamika 103 edisi Selasa (27/3) pukul 08.10-10.00 WIB dengan mengirim SMS ke 0817444103, 081226103103, atau telpon [0271] 739389, 739367. [SPFM/tempo/ary]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya