SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Satu lagi kasus penyuapan yang dilakukan perusahaan internasional kepada pejabat di Indonesia terkuak. Perusahaan asuransi Allianz SE dinyatakan terbukti melakukan penyuapan kepada salah seorang pejabat BUMN di Indonesia.

Hal tersebut tertuang dalam putusan Badan pengawas pasar modal Amerika (SEC), Rabu (19/12/2012). Badan tersebut menyatakan pejabat BUMN menerima suap US$650,626 dari asuransi kerugian dari cabang Allianz yang ada di Indonesia.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

SEC menyatakan Allianz Indonesia memberikan uang suap itu untuk mendapatkan dan mempertahankan kontrak asuransi pemerintah pada periode 2001-2008. Pihak Allianz induk yang berkedudukan di Jerman menyatakan, praktik penyuapan ini tidak diketahui induk perusahaan.

Karena tindakan itu, SEC menghukum Allianz dengan denda denda US$12,3 juta. SEC menjerat Allianz dengan pasal yang ada dalam peraturan Foreign Corrupt Practices Act (FCPA), undang-undang yang melarang tindakan suap menyuap perusahaan di AS kepada pihak di luar negara itu.

“Perusahaan yang terafiliasi dengan Allianz itu terbukti mengeluarkan sejumlah uang yang tidak tercatat untuk menyuap pejabat asing agar mendapatkan kontrak jutaan dolar,” ujar Kepala Divisi Unit FCPA di SEC, Kara Brockmeyer, dalam pernyataanya seperti dilansir Reuters, Rabu (19/12/2012) waktu setempat.

Sayangnya, tidak dijelaskan dalam oleh pejabat SEC, pejabat BUMN mana yang disuap oleh Allianz itu. “Pihak BUMN Indonesia,” kata Kara.

SEC menyatakan, awal mula rentetan penyuapan ini terjadi pada Februari 2001, CEO Allianz Utama periode 1998–2001, Chief Financial Officer Allianz Utama dan agen asuransi Allianz Utama membuka rekening agen dengan tujuan khusus. Rekening ini di luar pembukuan dan atas nama agen asuransi Indonesia.

ASPA ini digunakan untuk melakukan pembayaran kepada pegawai BUMN dan lainnya agar mendapatkan dan mempertahankan kontrak asuransi. Karena rekening berada di luar pembukuan, maka transfer ‘uang gelap’ tidak terdeteksi. Dana gelap itu digunakan untuk mengamankan kontrak asuransi pemerintah pada periode 2001-2008.

Menanggapi denda tersebut, Jubir Allianz Michael Matern mengatakan perusahaan induk di Jerman telah menyelidiki persoalan itu dan memperbarui peraturan terkait dengan pihak ketiga. Perusahaan ini menyatakan tidak ada yang salah selama periode itu. Namun Allianz tetap bersedia membayarkan denda.

Kasus penyuapan terhadap pejabat Indonesia oleh perusahaan asing bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Perusahaan asal Inggris, Innospec juga sebelumnya terbukti menyogok pejabat Pertamina. Pejabat Innospec dinyatakan bersalah oleh pengadilan Inggris dalam penyuapan yang terjadi dalam kurun waktu 2004-2005.

Putusan pengadilan Inggris itu ditindaklanjuti oleh KPK. Lembaga antikorupsi ini pada akhir tahun lalu menetapkan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero), Suroso Atmo Martoyo sebagai tersangka terkait penerimaan suap terkait proyek Tetra Ethyl Lead di Pertamina.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya