SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com,  JAKARTA — Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri A Baharuddin melaporkan balik Rizky Amelia dan Ade Armando yang telah mempolisikannya atas tuduhan pencabulan. Syafri kini melaporkan keduanya ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
 
Ade Armando dipolisikan dengan nomor laporan: LP/B/0027/I/2019/BARESKRIM tanggal 7 Januari 2019. Sementara itu Rizky Amelia dipolisikan dengan nomor laporan: LP/B/0026/I/2019 BARESKRIM ter tanggal 7 Januari 2019.
 
Kuasa hukum Syafri A Baharuddin, Memed Adiwinata, mengungkapkan kliennya mempolisikan Rizky Amelia dan Ade Armando karena menganggap keduanya menuduh Syafri A Baharuddin melakukan pemerkosaan. Memed juga mengaku menyiapkan sejumlah barang bukti berupa screenshoot Whatsapp dan unggahan Rizky Amelia dan Ade Armando.
 
“Semua barang bukti sudah kami serahkan kepada tim penyidik. Mereka menjustifikasi klien kami tanpa ada klarifikasi, tanpa ada patut diduga atau asas praduga tidak bersalah. Sehingga kami merasa perlu untuk melaporkan hal ini ke Polisi,” tuturnya, Senin (7/1/2019).
 
Menurut Memed, selain kliennya, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang lainnya juga berencana melaporkan Ade Armando dan Rizky Amelia dalam waktu dekat.
“Rencananya ada Dewan Pengawas juga yang mau melaporkan, tapi belum tahu kapan. Yang jelas kan dalam waktu dekat ini. Mereka merasa namanya dicemarkan dan difitnah,” katanya.
Sebelumnya, Rizky Amelia juga telah mempolisikan Syafri A Baharuddin dengan nomor laporan polisi: LB/B/0006/I/2019/BARESKRIM tanggal 3 Januari 2018. Rizky Amelia menuntut Syafri A Baharuddin dengan Pasal 294 ayat (2) KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
 

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya