SOLOPOS.COM - Adam Deni. (Bisnis.com/Instagram)

Solopos.com, JAKARTA — Pegiat media sosial atau medsos, Adam Deni atau AD, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan ditahan terkait kasus dugaan ilegal akses.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Rabu (2/2/2022), resmi menahan Adam Deni, penggiat media sosial, terkait kasus dugaan tindak pidana ilegal akses. Hal itu buntut dari unggahannya di media sosial.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Sore ini [Rabu] saudara AD dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim untuk masa waktu 20 hari ke depan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan, seperti dilansir Antara, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga : Polri Tahan Youtuber Edy Mulyadi, Tersangka Ujaran Kebencian

Sebelum ditahan, penyidik telah menetapkan Adam Deni sebagai tersangka dan menangkapnya pada Selasa (1/2/2022) pukul 19.00 WIB.

“Tadi [Selasa (1/2/2022)] malam pukul 19.00 WIB, AD diamankan oleh penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Penangkapan terhadap Adam Deni berdasarkan laporan polisi dengan No.LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tertanggal 27 Januari 2022. Adam Deni dilaporkan oleh SYD.

Baca Juga : Fix! Laporan Dicabut, Konflik Persis Solo vs Michelle Kuhnle Kelar

Ramadhan menjelaskan penyebab Adam Deni ditangkap. Adam Deni diduga melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adam Deni diduga melakukan tindak pidana mengunggah atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang ITE.

Dalam perkara ini, lanjut Ramadhan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, yakni empat saksi dan delapan ahli. “Ahli terdiri atas ahli hukum pidana dan ahli ITE,” jelas dia.

Baca Juga : Sakit saat Ditangkap, Penceramah Yahya Waloni Dirawat di RS Polri

Ramadhan menyebut Adam Deni diduga mengunggah atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 3 buah ponsel dengan merk berbeda-beda.

“Yang jelas dokumen milik orang lain yang di-upload oleh orang yang tidak berhak,” terangnya.

Polri kembali mengimbau masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengunggahnya ke media sosial tanpa seizin pemilik data karena dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Baca Juga : Bukan Kejahatan Luar Biasa, Richard Lee Tak Ditahan

“Pada kesempatan ini kami mengimbau masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan meng-upload ke media sosial tanpa izin pemilik data yang tentunya menimbulkan konsekuensi hukum ke depannya.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya