Solopos.com, SOLO — Ombudsman RI mendorong seluruh penyelenggara pelayanan publik memberikan informasi jelas kepada masyarakat untuk menghindari maladministrasi dan pungutan liar.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, mengatakan demikian saat menanggapi temuan pegawai di Terminal Tirtonadi Solo tertangkap kamera tengah melakukan pungutan liar atau pungli.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Setiap pusat pelayanan, kami harapkan memberikan informasi syarat-syarat. Yang diumumkan di papan terdekat. Syaratnya apa saja apakah perlu membayar atau tidak. Supaya masyarakat tahu,” kata Mokhammad saat berbincang dengan wartawan di Mal Pelayanan Publik Kota Solo, Kamis (30/6/2022).
Dia mengatakan masyarakat harus mudah mengakses informasi secara jelas, termasuk layanan gratis atau berbayar. Selain itu, masyarakat yang datang ke pelayanan diharapkan bisa mengatur jadwal serta menyiapkan persyaratan dengan mudah.
“Kalau istilah pungutan, kalau ada standarnya itu bukan pungutan liar. Itu resmi kan. Kalau permintaan imbalan ada orang melayani disuap dulu baru melayani untuk bisa cepat itu yang kami terus dorong yang seperti ini berkurang,” ujarnya.
Baca Juga : Tertangkap Kamera Lakukan Pungli, Pegawai Tirtonadi Solo Dipecat
Menurut dia, Ombudsman mengawasi potensi-potensi maladministrasi, meminta imbalan, dan pungutan liar. Berdasarkan pantauan Solopos.com, Ombudsman berkunjung ke sejumlah tempat pelayanan publik di Kota Solo hari ini.
Mereka memberikan masukan kepada petugas pelayanan, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan mendengarkan pendapat masyarakat yang mengantre. Sebelumnya, pegawai di Terminal Tirtonadi Solo tertangkap kamera tengah melakukan pungli dan menjadi viral di TikTok. Pegawai tersebut dipastikan dipecat.