SOLOPOS.COM - Ketua Komisi I DPRD Solo, Suharsono. (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Terungkapnya praktik pungutan liar atau pungli oleh seorang pegawai kontrak di Terminal Tirtonadi Solo berinisial BP baru-baru ini harus menjadi peringatan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Jangan sampai praktik melanggar aturan tersebut juga terjadi di lingkungan Pemkot Solo yang kini dipimpin Gibran. Pendapat itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Solo, Suharsono, saat ditemui wartawan, Kamis (30/6/2022), di kantor DPC PDIP Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kaitan adanya pungli di terminal, pertama saya harus clearance dulu bahwa Terminal Tirtonadi menjadi otoritas pemerintah pusat, dalam hal ini, Kemenhub. Jadi pelaku pungli itu bukan pegawai Pemkot Solo,” terangnya.

Walau pelaku pungli di Terminal Tirtonadi Solo itu bukan merupakan pegawai di lingkungan Pemkot Solo, Suharsono meminta Wali Kota bersama organisasi perangkat daerah (OPD) memperketat pengawasan.

“Karena kejadiannya di Solo yang notabene pemimpinnya adalah anak Presiden, dan Presiden juga dari sini, kejadian itu sebagai warning bagi Pemkot, terutama Wali Kota, agar memberikan pengawasan ketat,” urainya.

Baca Juga: Malunya Gibran, Pegawai Tirtonadi Solo Tertangkap Kamera Lakukan Pungli

Suharsono menjelaskan OPD yang bertugas melakukan pengawasan terhadap kinerja dan perilaku pegawai Pemkot Solo yaitu Inspektorat. Diharapkan tidak ada pegawai Pemkot Solo yang melanggar aturan.

pungli tirtonadi solo
Tangkapan layar video petugas Terminal Tirtonadi Solo diduga tengah melakukan pungli. (Tiktok @ingatnafasitu)

Politikus PDIP itu juga mengakui terjadinya pungli di Terminal Tirtonadi menjadi peringatan bagi lembaga DPRD Solo. Sebab lembaga ini juga mempunyai fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan pegawai.

Inspektorat Harus Aktif

“Kejadian itu menjadi masukan bagi kami untuk melakukan pengawasan lebih ketat. Kami kebetulan sudah ada agenda rapat kerja dengan Inspektorat. Kami akan minta agar meningkatkan pengawasan perilaku pegawai,” ujarnya.

Baca Juga: Tertangkap Kamera Lakukan Pungli, Pegawai Tirtonadi Solo Dipecat

Apalagi, tambah Suharsono, anggaran yang dialokasikan di Inspektorat untuk menjalankan tugas dan fungsinya cukup besar. Dia berharap Inspektorat proaktif melakukan pengawasan, tidak harus menunggu aduan masuk.

Diberitakan sebelumnya, pegawai kontrak di Terminal Tirtonadi Solo berinisial BP diduga melakukan pungli saat bertugas. Aksi melanggar aturan itu tertangkap kamera dan diunggah pengelola akun Tiktok @ingatnafasitu.

Unggahan itu langsung viral dan mendapat banyak sekali respons dari warganet. Di video itu terlihat sosok BP yang mengenakan seragam tugas sedang berinteraksi dengan seseorang. BP berbicara sambil memegang berkas-berkas.

Baca Juga: Pegawai Tirtonadi Solo Tertangkap Lakukan Pungli, Ini Kata Ombudsman RI

Sejurus kemudian dia memindahkan tangannya ke bawah kertas yang ia pegang dengan tangah kiri. Tangan si lawan bicara kemudian juga terlihat masuk ke bawah kertas seolah memberikan sesuatu.

Dilihat dari latar belakang tempat terjadinya insiden itu diduga BP melakukan aksi pungli tersebut di kawasan Terminal Tirtonadi Solo. Kepala Terminal Tirtonadi Solo, Joko Sutrisno, saat dihubungi wartawan melalui telepon mengaku sudah mengetahui video tersebut dan mengambil tindakan yang sepadan.

Dipecat

“Sudah kami assesment, sudah kami klarifikasi,” ujarnya. Sedangkan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah X Jateng dan Jogja, Eko Agus Susanto, menjelaskan BP berstatus sebagai pegawai pemerintah non pegawai negeri atau PPNPN, bukan pegawai kontrak.

Baca Juga: TERMINAL TIRTONADI SOLO : DPRD: Jangan Ada Pungli Setelah Tarif Peron Naik

Eko mengaku sudah menerima laporan dari kepala terminal dan langsung memanggil BP untuk dimintai klarifikasi. Menurut Eko, pelanggaran yang dilakukan BP termasuk kategori berat dan tim merekomendasikan agar dilakukan pemutusan kontrak. “Dari tim memang harus dikeluarkan, surat sudah di meja saya,” urai dia.

Sehingga, Eko menyatakan BP segera dibuatkan surat keputusan atau SK pemberhentian, sesuai aturan Dirjen Perhubungan Darat tentang PPNPN. “Masuk kategori pelanggaran berat dan sanksi pemutusan kontrak,” katanya.

“Ya malu, dikiranya kan orang saya. Tapi ndak apa-apa, sudah ada tindakan seperti itu, tindak tegas,” ungkapnya. Gibran juga meminta warga Solo proaktif memfoto atau memvideo bila melihat kejadian serupa.

Baca Juga: PUNGLI TERMINAL TIRTONADI: Mantan Kepala UPTD Tirtonadi Solo dituntut 18 bulan penjara

Ihwal keputusan pemecatan terhadap BP walau pun baru sekali melakukan tindakan itu, Gibran mendukung keputusan tersebut. Menurut Gibran, ketika memang salah ya salah, tidak perlu mencari alasan. “Ora usah kakehan alasan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya