SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (Solopos-Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengaku malu terkait adanya pegawai di Terminal Tirtonadi Solo yang kedapatan melakukan pungutan liar atau pungli.

Dia pun mengapresiasi tindakan pengelola terminal yang langsung memberikan sanksi tegas berupa pemecatan kepada oknum tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Ya malu, dikiranya kan orang saya. Tapi ndak apa-apa, sudah ada tindakan seperti itu, tindakan tegas,” ungkap dia saat dikonfirmasi Solopos.com, Rabu (29/6/2022).

Menurut Gibran, sanksi berupa pemutusan kontrak itu perlu dilakukan agar memberikan pelajaran bagi pegawai lainnya.

Ora usah kakehan alasan,” tandasnya.

Baca juga: Terminal Tirtonadi Solo Kini Megah Dan Ramai, Ini Sosok Di Baliknya

Kronologi

Diberitakan sebelumnya, seorang pegawai kontrak di Terminal Tirtonadi Solo berinisial BP diduga melakukan pungutan liar (Pungli) saat bertugas. Aksi melanggar aturan itu tertangkap kamera dan diunggah di aplikasi Tiktok @ingatnafasitu.

Unggahan itu langsung viral dan mendapat banyak sekali respons dari warganet. Di video itu terlihat sosok BP yang mengenakan seragam tugas sedang berinteraksi dengan seseorang. BP berbicara sambil memegang berkas-berkas.

Sejurus kemudian dia tampak menerima sesuatu yang diberikan lawan bicaranya di balik berkas yang dipegangnya. Dilihat dari latar belakang tempat terjadinya insiden itu diduga BP melakukan aksinya di kawasan Terminal Tirtonadi.

Baca juga: Dianggap Liar, Tempat Karaoke di Terminal Purwodadi Bakal Digusur

Dipecat

Kepala Terminal Tirtonadi Solo, Joko Sutrisno, saat dihubungi wartawan melalui telepon mengaku sudah mengetahui video tersebut dan mengambil tindakan yang sepadan terhadap pegawai yang melakukan pungli.

“Sudah kami assesment, sudah kami klarifikasi,” ujar dia.

Sedangkan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah X Jateng dan Jogja, Eko Agus Susanto, menjelaskan BP berstatus sebagai pegawai pemerintah non-pegawai negeri atau PPNPN, bukan pegawai kontrak.

“Pak Joko sudah membuat laporan, dari tim pembinaan pegawai melakukan pemanggilan BP karena itu PPNPM kan ada guidence yang mengawal dia. Jadi ada aturan mainnya menjadi pegawai harus begini, begini,” terang dia.

Baca juga: Malunya Gibran, Pegawai Tirtonadi Solo Tertangkap Kamera Lakukan Pungli

Eko menerangkan pelanggaran yang dilakukan pegawai Terminal Tirtonadi Solo berinisial BP sudah termasuk kategori berat karena melakukan pungli. Dia dan timnya merekomendasikan agar dilakukan pemutusan kontrak.

“Dari tim memang harus dikeluarkan, surat sudah di meja saya,” urai dia.

Sehingga, Eko menyatakan BP segera dibuatkan surat keputusan atau SK pemberhentian, sesuai aturan Dirjen Perhubungan Darat tentang PPNPN. “Masuk kategori pelanggaran berat dan sanksi pemutusan kontrak,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya