SOLOPOS.COM - Warga sedang berolahraga melintas Kantor PMI Gunungkidul, Rabu (17/4/2024). Salah satu pegawai PMI Gunungkidul membuat aduan THR ke Disnakertrans DIY pada Senin (15/4/2024). Menurut Disnakertrans DIY ada kekeliruan pemahaman antara pengadu dengan Ketua PMI Gunungkidul. (Harian Jogja /Andreas Yuda Pramono)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta menerima aduan dari seorang pegawai Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Gunungkidul yang merasa tidak menerima tunjangan hari raya (THR) saat Idulfitri 2024 kemarin.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus, mengatakan pihaknya menerima aduan dari seorang pegawai PMI Gunungkidul terkait pemberian THR pada Senin (15/4/2024).

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

Dia menyampaikan instansinya melalui pengawas ketenagakerjaan telah menindaklanjuti aduan tersebut dengan mendatangi PMI Gunungkidul pada Selasa (16/4/2024).

Setelah peninjauan lapangan tersebut, Amin menjelaskan PMI Gunungkidul telah memberikan THR sebelum Hari Raya Idulfitri 1445H. Hanya, PMI Gunungkidul menggunakan terminologi gaji ke-13. Menurut Amin, masalah muncul atas dasar pemahaman kedua belah pihak antara gaji ke-13 sebelum Idulfitri dan THR.

“Gaji ke-13 itu menurut PMI adalah THR. Pekerja ini ngertinya itu bukan THR. Mungkin komunikasi tidak baik jadi salah paham,” kata Amin dikonfirmasi, Rabu (17/4/2024).

Pengaduan tersebut baru pertama kali diterima oleh Disnakertrans DIY dari pegawai PMI Gunungkidul. Atas hal tersebut, Disnakertrans DIY kemudian memberikan imbauan agar gaji ke-13 tersebut diubah menjadi THR termasuk dalam perencanaan anggarannya.

Amin mengatakan besaran pemberian THR adalah satu kali bulan upah khusus untuk pekerja yang mempunya masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih.

“Disnakertrans DIY berwenang terhadap badan usaha bukan penyelenggara negara alias swasta. Karena ini PMI maka kami berikan rekomendasi kepada Pemda Gunungkidul dan PMI sendiri terkait mekanisme penganggarannya,” katanya.

Ketua PMI Gunungkidul, Iswandoyo, mengatakan pihanyak telah memberikan gaji ke-13 kepada pegawai PMI Gunungkidul sebelum Hari Raya Idulfitri 1445H.

Dia menganggap semangat pemberian gaji ke-13 tersebut adalah sama dengan THR. Besaran gaji ke-13 tersebut adalah satu bulan gaji termasuk tunjangannya.

Dia menjelaskan bahwa sebelum ada pemberian gaji ke-13 yang disamakan sebagai THR, pegawai PMI hanya mendapat bingkisan dalam bentuk kue, teh, gula, sirup dan lainnya. Disinggung perihal pembedaan THR dengan gaji ke-13, Iswandoyo mengaku tidak mengetahui mekanisme perencanaan dan pemberiannya.

“Selama ini kami hanya memberikan gaji ke-13. Itu memang beda dengan THR, tapi semangatnya itu memberikan THR,” kata Iswandoyo.

Perihal saran Disnakertrans DIY mengenai penggantian terminologi gaji ke-13 dan mekanisme perencanaan anggarannya menjadi THR, mantan Camat Wonosari ini akan membenahinya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Disnakertrans Terima Aduan Staf PMI Gunungkidul yang Tak Terima THR, Begini Penjelasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya