SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/google image)

Solopos.com, JAKARTA — Meskipun cuti bersama ditiadakan, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut bahwa pekerja atau buruh di sektor swasta masih dapat mengambil cuti.

Menaker juga mengimbau pekerja/buruh yang akan mengambil cuti Natal dan Tahun Baru sebaiknya menahan diri untuk tidak melakukan perjalanan.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Menaker Ida mengatakan, ketentuan Hari Natal dan Tahun Baru 2022 mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, dan Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Baca Juga: Awal Pekan Stagnan! Cek Harga Emas Pegadaian Senin 13 Desember 2021

Pemerintah menghapus cuti bersama Natal 2021 sebelumnya jatuh pada 24 Desember 2021. Penghapusan cuti bersama ini salah satunya guna mengantisipasi munculnya gelombang ketiga Covid-19 pada akhir tahun.

“Kami mempersilahkan teman-teman pekerja/buruh di sektor swasta untuk mengambil hak cutinya, namun ingat harus tetap menerapkan 5M. Memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau handsantizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (11/12/2021) seperti dilansir Bisnis.

Hal ini mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia. Sementara bagi pekerja/buruh yang memiliki alasan mendesak untuk melakukan perjalanan diwajibkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Kami sangat berharap situasi yang semakin baik ini akan terus terjaga, dan itu akan terwujud melalui kepatuhan kita bersama dalam menerapkan protokol kesehatan,” tutur dia.

Selain itu, Menaker Ida mengimbau pengusaha maupun pekerja/buruh untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat jelang Libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Menaker mengajak semua pihak untuk bersama-sama saling menjaga, guna mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Baca Juga: Persatuan Rumah Sakit Minta Kenaikan Tarif Kelas Standar BPJS Kesehatan

“Kami berharap peringatan Hari Natal dan Tahun Baru 2022 ini menjadi momen kita bersama untuk bangkit dari dampak pandemi Covid-19, serta tetap saling menjaga agar tidak ada lagi lonjakan kasus positif Covid-19,” kata dia.

“Dalam SKB tersebut, dijelaskan bahwa cuti bersama Hari Natal 2021 ditiadakan. Kami berharap keputusan ini benar-benar dipedomai oleh kita bersama,” kata Ida.

Terkait aturan cuti bersama, Ida Fauziyah menyatakan bahwa SKB 3 Menteri tersebut mengikat bagi ASN dan pegawai BUMN.

Sementara cuti untuk pekerja/buruh di sektor swasta diatur melalui Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

“Sehingga sampai saat ini kami memandang cukup untuk mengatur masalah cuti karyawan termasuk dalam cuti Natal-Tahun Baru,” kata Menaker.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya