Jakarta [SPFM], Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, Selasa (31/1) mengatakan, pemerintah membahas aturan pegawai swasta profesional yang dapat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) Eselon I atau setingkat direktur jenderal. Azwar menegaskan, saat ini aturan tersebut masih dibahas dalam undang-undang aparatur sipil Negara.
Azwar menambahkan, dalam undang-undang tersebut nantinya akan membahas prosedur mengenai kemungkinan orang-orang luar dalam arti swasta dapat masuk menjadi PNS. Azwar menyatakan, inti pembahasan tersebut adalah dalam rangka belajar peningkatan pelayanan public, dari pemerintah perlu belajar dari swasta, perlu belajar dari daerah lain, dan perlu belajar dari luar negeri. [vivanews/ard]
Promosi Liga 1 2023/2024 Dekati Akhir, Krisis Striker Lokal Sampai Kapan?