SOLOPOS.COM - Empat remaja yang jadi tersangka penyelundupan pil Yarindo ke Rutan Jogja, kemarin. (Istimewa)

Solopos.com, JOGJA — Petugas Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Jogja (Rutan Jogja) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat terlarang ke dalam rutan pada Kamis (8/7) kemarin. Empat orang pelaku ditangkap dan telah diserahkan ke Polsek Pakulaman, Kota Jogja, untuk diproses lebih lanjut.

Obat terlarang yang dimaksud adalah 20 butir pil Yarindo, jenis lain dari pil koplo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Pelaku pengiriman sudah kami serahkan ke Polsek Pakualaman untuk ditindaklanjuti,” kata Kepala Rutan Jogja, Yudo Adi Yuwono dikonfirmasi Jumat (9/7).

Operasi ini berlangsung pada Kamis (8/7/2021) pukul 06.45 WIB bersamaan dengan kegiatan kebersihan halaman luar Rutan Jogja . Kegiatan itu dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Erossyan Freda Adityawan, yang juga Ketua Tim Injelijen dan Satops Patnal.

Baca Juga: Coba Bunuh Diri, Bengini Nasib Pemuda Asal Bandung

Erossyan menjelaskan terbongkarnya upaya penyelundupan pil Yarindo ini bermula dari hasil pemantauan tim Intelijen Rutan Jogja. Tim memeriksa dan menyadap rekaman percakapan Wartelsuspas. Dari situ, tim gabungan Intelijen dan Satops Patnal beserta pejabat struktural bergegas menindaklanjuti hal tersebut. Ujungnya, mereka berhasil menangkap empat pelaku yang berusaha menyelundupkan obat keras tersebut. Mereka berinisial MFR, 18, ZFN, 17, TR, 19, dan ISAA, 17.

Sebelum pelaku beraksi, tim gabungan beserta pejabat struktural telah mengatur strategi sedemikian rupa, sehingga mempermudah proses penangkapan pelaku. “Kami sudah lakukan pemantauan pada hari sebelumnya. Lalu kami susun strategi agar pelaku tidak kabur. Pagi kemarin seluruh petugas sudah standby sejak pukul 05.45 WIB”, ungkap Erossyan.

Disembunyikan di Selokan

Dalam aksinya, keempat pelaku tersebut berboncengan mengendarai dua sepeda motor. Dari kejadian ini diamankan barang bukti berupa 20 butir obat dalam bentuk pil yang diduga berjenis Yarindo. Barang bukti tersebut ditemukan di selokan belakang Pos Depan atau Ruang Laktasi Rutan Jogja.

Baca Juga: PPKM Darurat, Layanan di Disdukcapil Bantul Hanya Sampai Pukul 10.30 WIB

Mulanya 20 butir pil ini akan ditujukan kepada dua orang tamping (narapidana yang membantu petugas pemasyarakatan dalam melaksanakan kegiatan pembinaan di Lapas). Mereka berinisial DT dan MT. Keduanya bekerja sebagai tamping kebersihan halaman luar Rutan. Selanjutnya, keempat pelaku dalam kasus penyelundupan ini diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut secara hukum.

“Untuk Tamping langsung kita BAP dan dimasukan ke straf sel. Tentu kami masukan ke register F dan dicabut segala haknya seperti remisi, Pembebasan Bersyarat atau Cuti Bersyarat,” kata Yudo menambahkan.

Dia menyebut kejadian ini upaya deteksi dini dalam rangka pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba di Rutan Jogja. Yudo juga berpesan kepada seluruh petugas untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan tetap melaksanakan upaya deteksi dini.

Baca Juga: Profil GKR Hayu, Putri Keraton Yogyakarta yang Dibilang Kampungan di Jakarta

“Kami akan memperketat pengawasan dan pengamanan, harus lebih jeli lagi, guna meningkatkan deteksi dini dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba,” ungkap Yudo.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, G.A.P. Suwardani, mengapresiasi dan penghargaan kepada Rutan Jogja dan jajaran atas keberhasilannya dalam menggagalkan masuknya obat terlarang (Pil Yarindo) ke dalam Rutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya