SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO-</strong>-<a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180522/489/917692/pemkot-solo-lirik-apbd-2019-untuk-revitalisasi-klewer-timur">Pemerintah Kota (Pemkot) Solo</a> menyiapkan anggaran hingga Rp30 miliar dalam APBD 2018 untuk membayar gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN). Gaji ke-13 juga dikucurkan bagi tenaga kontrak dengan perjanjian kerja (TKPK) serta honorer.</p><p>Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Yulistianto mengatakan hingga kini Pemkot masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksana (juklak) pencairan gaji ke-13. Gaji ke-13 disiapkan <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180404/489/907981/ratusan-asn-dan-pelayat-lepas-kepergian-mantan-wali-kota-solo-slamet-suryanto-">untuk ASN</a> dalam memenuhi kebutuhan disaat memasuki tahun ajaran baru (TAB). Dengan komponen gaji diterima sama seperti biasa minus tunjangan beras, maupun Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).</p><p>&ldquo;Biasanya gaji ke-13 dicairkan sebelum Lebaran. Sekarang kami tinggal menunggu aturan pencairannya saja,&rdquo; kata dia ketika dijumpai di ruang kerjanya, Selasa (22/5/2018).</p><p>Budi mengatakan dana untuk membayar gaji ke-13 sudah disiapkan dalam APBD 2018 senilai hampir Rp40 miliar. Gaji ke-13 diperuntukkan bagi seluruh ASN yang secara keseluruhan berjumlah 6.000 orang.</p><p>&ldquo;Gaji ke-13 bukan semata-mata untuk membayar kebutuhan sekolah anak saja. Tapi lebih pada tuntutan kinerja ASN karena gaji ke-13 ini merupakan tambahan gaji yang diterima di bulan ke 13,&rdquo; katanya.</p><p>Budi berharap ASN bisa menggunakan <a href="http://lifestyle.solopos.com/read/20180501/485/913647/pengin-beli-rumah-tapi-gaji-umr-ini-tipsnya">gaji ke-13</a> sesuai dengan kebutuhannya. ASN juga diharapkan mampu meningkatkan kinerjanya dan tidak loyo dalam bekerja. Tidak hanya ASN yang akan menikmati gaji ke-13, melainkan juga diberikan kepada pegawai nonASN Pemkot Solo, seperti TKPK, serta honorer. Upah ke-13 akan diberikan satu kali gaji. Anggaran upah ke-13 ini tersebar di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk dari segi pencairannya.</p><p>&ldquo;Jadi pencairan memang tidak bisa bareng satu OPD dengan OPD lain. Tergantung OPD-nya mengajukan pencairan cepat atau telat,&rdquo; katanya.</p><p>Salah satu TKPK, Mulyadi mengaku senang dengan adanya kabar bahwa nonASN akan menerima upah ke-13 pada tahun ini. &ldquo;Lumayan bisa digunakan untuk kebutuhan Lebaran,&rdquo; kata dia.</p>

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya