<p><strong>Solopos.com, SOLO-</strong>-<a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180522/489/917692/pemkot-solo-lirik-apbd-2019-untuk-revitalisasi-klewer-timur">Pemerintah Kota (Pemkot) Solo</a> menyiapkan anggaran hingga Rp30 miliar dalam APBD 2018 untuk membayar gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN). Gaji ke-13 juga dikucurkan bagi tenaga kontrak dengan perjanjian kerja (TKPK) serta honorer.</p><p>Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Yulistianto mengatakan hingga kini Pemkot masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksana (juklak) pencairan gaji ke-13. Gaji ke-13 disiapkan <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180404/489/907981/ratusan-asn-dan-pelayat-lepas-kepergian-mantan-wali-kota-solo-slamet-suryanto-">untuk ASN</a> dalam memenuhi kebutuhan disaat memasuki tahun ajaran baru (TAB). Dengan komponen gaji diterima sama seperti biasa minus tunjangan beras, maupun Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).</p><p>“Biasanya gaji ke-13 dicairkan sebelum Lebaran. Sekarang kami tinggal menunggu aturan pencairannya saja,” kata dia ketika dijumpai di ruang kerjanya, Selasa (22/5/2018).</p><p>Budi mengatakan dana untuk membayar gaji ke-13 sudah disiapkan dalam APBD 2018 senilai hampir Rp40 miliar. Gaji ke-13 diperuntukkan bagi seluruh ASN yang secara keseluruhan berjumlah 6.000 orang.</p><p>“Gaji ke-13 bukan semata-mata untuk membayar kebutuhan sekolah anak saja. Tapi lebih pada tuntutan kinerja ASN karena gaji ke-13 ini merupakan tambahan gaji yang diterima di bulan ke 13,” katanya.</p><p>Budi berharap ASN bisa menggunakan <a href="http://lifestyle.solopos.com/read/20180501/485/913647/pengin-beli-rumah-tapi-gaji-umr-ini-tipsnya">gaji ke-13</a> sesuai dengan kebutuhannya. ASN juga diharapkan mampu meningkatkan kinerjanya dan tidak loyo dalam bekerja. Tidak hanya ASN yang akan menikmati gaji ke-13, melainkan juga diberikan kepada pegawai nonASN Pemkot Solo, seperti TKPK, serta honorer. Upah ke-13 akan diberikan satu kali gaji. Anggaran upah ke-13 ini tersebar di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk dari segi pencairannya.</p><p>“Jadi pencairan memang tidak bisa bareng satu OPD dengan OPD lain. Tergantung OPD-nya mengajukan pencairan cepat atau telat,” katanya.</p><p>Salah satu TKPK, Mulyadi mengaku senang dengan adanya kabar bahwa nonASN akan menerima upah ke-13 pada tahun ini. “Lumayan bisa digunakan untuk kebutuhan Lebaran,” kata dia.</p>
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah