Harianjogja.com, BANTUL—Aparat pemerintah di Kabupaten Bantul diwajibkan menggunakan pakaian tradisional setiap tanggal 20 setiap bulannya.
Instruksi untuk melestarikan salah satu simbol seni budaya Jogja itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bantul No.32/2014 tentang Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah di lingkungan Kabupaten Bantul.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Busana tersebut berupa pakaian tradisional Gagrak Ngayogyakarta Hadiningrat. Pakaian tradisional itu wajib dikenakan mulai dari pegawai tingkat kabupaten hingga pamong desa.
Asisten Administrasi Umum Sekda Bantul, Sunarto mengatakan, untuk pegawai laki-laki wajib mengenakan baju surjan (takwa) bahan dasar lurik, memakai blangkon batik cap atau tulis, kain atau jarik batik yang diwiru biasa dan berlatar warna hitam atau putih.
Serta memakai lonthong (stagen), kamus timang, memakai dhuwung (keris) dan memakai cenela (sandal sleop). “Lonthong polos dan kemeja warna hitam polos untuk staf dan pejabat fungsional, sedangkan lonthong cinde kembang untuk pejabat struktural,” kata Sunarto, Selasa (19/8/2014).
Sementara pegawai perempuan mengenakan, baju kebaya tangkeban (model kartini), memakai kain/jarik batik yang diwiru biasa dan berlatar warna hitam atau putih.
Rambut menggunakan gelung tekuk. Namun pengecualian bagi pegawai muslimah yang mengenakan hijab, sedangkan sandal juga menggunakan selop.