SOLOPOS.COM - Ilustrasi Korupsi (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, KULONPROGO — Kejaksaan Negeri Kulonprogo saat ini sedang menangani kasus dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif di Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pegadaian Brosot selama tahun 2019-2022. Kerugian dari dugaan korupsi itu mencapai Rp4,9 miliar.

Kepala Kejari Kulonprogo, Ardi Suryanto, mengatakan saat ini pihaknya telah merampungkan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit di Pegadawaian UPC Brosot selama 2019-2022. Dalam kasus ini, Kejari telah menetapkap pegawai Pegadaian berinisial Y, 50.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

Dia menyampaikan selama proses penyidikan pihaknya menemukan sejumlah barang bukti, seperti produk atau program yang ada di UPC Pegadaian Brosot. Tersangka dalam kasus korupsi ini ada satu orang.

“Tersangkanya tunggal, satu orang. Karena dia tugasnya merangkap-rangkap. Sehingga tidak ada tersangka lain dan dia nikmati sendiri dan sudah diakui dia nikmati sendiri. Sehingga dia sendiri yang akan menanggung kerugian ini sendiri,” jelasnya, Senin (19/9/2022).

Baca Juga: Sudah Dibuka, Pasar Malam “Sekaten” Jogja Digelar di Bantul, Bukan di Alut

Tersangka Y diduga melakukan tindak pidana korupsi sejak 2019 hingga awal 2022. Kejaksaan telah menangani kasus ini sejak Februari 2022. Proses kroscek barnag bukti satu dengan lainnya cukup memakan waktu dalam penanganan kasus ini.

“Karena banyak barang buktinuya, kita harus meneliti satu per satu, sehingga ini lah yang memakan waktu lama,” kata dia.

Ardi menambahkan, posisi tersangka sebagai pengelola UPC Pegadaian sangat memungkinkannya untuk memahami alur administrasi. Tersangka kerap melaporkan pinjaman kredit fiktif. Tersangka menggunakan nama-nama yang sudah pernah melakukan kredit di situ, dipakai kembali nama-namanya untuk menyiasati dalam pemberian jaminan.

“Ada logam mulia, ada sepeda dan yang lain-lainnya,” terangnya.

Baca Juga: Pulang Kerja, Penjaga Sekolah di Gunungkidul Dilempar Celurit Sekelompok Orang

Setidaknya ada 877 barang yang diajukan sebagai agunan dalam kredit fiktif ini. Ternyata agunan yang dicantumkan palsu.

“Jadi dia merekayasa itu prosesinya. Agunannya ya palsu tadi,” kata Ardi.

Saat ini, Kejari kulonprogo telah melakukan upaya pelacakan aset. Ardi berharap ditemukan aset tersebut diwujudkan dalam bentuk apa.

“Pengakuannya sih dipakai sendiri untuk kegiatan-kegiatan operasional dia,” ungkapnya.

Dugaan tindak korupsi ini terungkap setelah ada aduan dari masyarakat. Dari aduan tersebut lantas ditindak lanjuti. Hasil tindak lanjut tersebut lantas menemukan adanya penyimpangan-penyimpangan.

“Setelah kami dalami akhirnya bisa ketemu,” lanjutnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Kredit Fiktif Pegadaian Brosot Rugikan Negara Rp4,9 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya